Kontraktor Jaringan Pipa Mukomuko Terindikasi Tidak Bayar Upah Pekerja

Gambar

Diposting: 22 Mar 2018

Indo Barat – Dedi, salah seorang mandor pekerja proyek Pengadaan Dan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi Air Bersih Kecamatan Teras Terunjam dan Kecamatan Kota Mukomuko (DID) Tahun 2017 mengaku tidak dibayar oleh pihak Kontraktor, PT. RJK.  Pengakuannya disampaikan via telpon dengan media ini, Selasa, (20/03/2018).   



Menurut dedi, upah yang tidak dibayar mencapai ratusan juta rupiah, sedangkan proyek telah selesai dikerjakan. Mereka telah melakukan berbagai upaya agar hak mereka dipenuhi pihak kontraktor.  Namun, sampai dengan hari ini pihak kontraktor tidak juga menepati janjinya. 



“ kami sudah lakukan berbagai upaya, terakhir kami sudah mendatangi kantornya di Jalan Sungai Rupat, Kota Bengkulu namun tetap tidak dibayar “ ujar dedi




Rician Upah Pekerja yang Diduga tidak Dibayar oleh Pihak Kontraktor 



Pekerja lainnya bernama Yoga, juga menyampaikan hal yang sama. Bahkan mereka pernah menyampaikan ingin mendatangi kantor RJK ramai-ramai namun, menurut Yoga, pimpinan PT RJK justru balik mengancam akan mepidanakan apabila mereka mendatangi kantornya. 



“ kalau sampai  rame-rame mau dilaporkan ke polisi, mau dipenjarakan semua anggota-anggoota saya itu,“ terang Yoga 



Pimpinan PT. RJK ketika dikonfirmasi via telpon melalui Nomor Handphone 08121234**** tidak aktif.



Diketahui, PT. RJK adalah kontraktor proyek Pengadaan Dan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi Air Bersih Kecamatan Teras Terunjam dan Kecamatan Kota Mukomuko (DID) Tahun 2017. Proyek senilai 15 miliar lebih ini adalah milik Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko. 



Reporter : Sjam 

 

Kategori: Hukum
Tag: #headline