Konsorsium Endus Kontraktor Gunakan SBU Palsu
Diposting: 17 Aug 2018
Kota Bengkulu, BI – Konsorsium LSM Provinsi Bengkulu mengendus adanya penggunaan SBU (Sertifikat Badan Usaha) terindikasi palsu yang digunakan salah satu kontraktor untuk menawar proyek di Pemprov Bengkulu, ini disampaikan Koordinator Konsorsium kepada media Indo Barat pada Kamis, (16/08/2018).
“Ada berkas yang masuk ke lembaga kami terkait dengan dokumen lelang yang digunakan salah satu perusahaan untuk syarat mengerjakan proyek jalan hotmix di Bengkulu, dokumen itu indikasinya palsu” Ujar Syaiful
Sertifikat tersebut digunakan oleh salah satu perusahaan usaha jasa kontruksi sebagai syarat untuk mengerjakan paket proyek di lingkungan Pemprov Bengkulu tahun 2017 lalu. Proyek tersebut dilelang melalui LPSE Provinsi Bengkulu dengan nilai pagu 19 miliar lebih.
“kita sudah cek di website milik LPJK pusat tentang keberadaan perusahaan tersebut, data yang tertera di LPJK perusahaan yang bersangkutan baru mengurus SBU untuk kualifikasi pekerjaan hotmix (SI003-red) pada 2018 sedangkan proyek dikerjakan tahun 2017, jadi kemungkinan besar sertifikatnya dipalsukan” Jelas Syaiful
Lebih lanjut Syaiful memaparkan tentang mekanisme cara memperoleh SBU yang harus sesuai dengan ketentuan Peraturan LPJK. Perusahaan yang ingin memperoleh SBU harus mendaftar dan diverifikasi oleh Tims Asesesor dari LPJK dan wajib deregister ulang setiap tahunya. Masa berlaku sertifikat SBU sesuai dengan Peraturan kepala LPJK adalah 3 tahun dan harus diregistrasi setiap tahunnya.
“Nah, perusahaan ini teregister di tahun 2015 di LPJK namun tidak diregister ulang di tahun 2016 dan 2017, baru di tahun 2018 diregister lagi, jadi logikanya tidak masuk” Jelas Syaiful
Rencanya Konsorsium LSM akan melakukan cross check kepada para pihak yang berkaitan dengan penerbitan SBU diantaranya LPJK dan Gapensi sebagai asosiasi perusahaan jasa kontruksi yang menaungi perusahaan tersebut. Kewenangan penerbitan SBU ada di LPJK Provinsi untuk kategori usaha kecil sedangkan untuk katogori usaha besar menjadi kewenangan LPJK Pusat.
Apabila sertifikat SBU itu benar dipalsukan maka permasalahan ini bukan hanya berdampak pada perusahaan yang memalsukan namun juga ikut bertanggungjawab pihak Pokja ULP Provinsi Bengkulu. Pokja juga harus bertanggungjawab karena Pokja tidak teliti dalam meverifikasi berkas-berkas peserta lelang, Jelas Syaiful Anwar
Reporter : Alfridho Ade Permana
Editor : Riki Susanto
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Soal Tenaga Honorer Non-ASN, Pemprov Bengkulu Segera Ambil Keputusan
31 Jan 2025
-
KPU Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
09 Jan 2025
-
Pemprov Bengkulu Upayakan Penataan Honorer Selesai 2025
08 Jan 2025
-
Ancam Nyawa, Warga Minta 3 Tower SUTT PLTU Teluk Sepang Dibongkar
08 Jan 2025
-
Jelang Musda Golkar, 7 Nama Calon Ketua Mencuat
06 Jan 2025