Komitmen War on Drugs, Pemprov Bengkulu Segera Terbitkan Perda P4GN

Diposting: 16 Mar 2022
Asisten I Bidang Pamerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bengkulu Khairil Anwar. Foto/Dok
Indo Barat – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba).
Perda tersebut sebagai bentuk komitmen Pemprov Bengkulu terkait “War on Drugs” atau Perang Melawan Narkoba yang hingga saat ini terus digencarkan.
Hal ini disampaikan Asisten I Bidang Pamerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bengkulu Khairil Anwar saat hadir pada Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I Jenis Shabu Seberat 3 Kilogram, di Kantor BNN Provinsi Bengkulu, Rabu (16/03/2022).
"Dalam waktu dekat Perda P4GN segera disahkan bersama DPRD Provinsi Bengkulu. dan memang kejahatan narkoba ini adalah kejahatan luar biasa yang harus diperangi secara bersama-sama dengan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah," ujar Khairil.
Lanjut Khairil, perang terhadap narkoba di Bengkulu juga akan dioptimalkan dengan pembangunan kantor Badan Narkotika Nasional di Kabupaten Kaur dan Rejang Lebong.
"Apalagi di Bengkulu berdasarkan data BNN Provinsi Bengkulu lebih dari 2 ribu orang yang telah terpapar narkoba," imbuhnya.
Selain itu kata Asisten I Khairil, Pemprov Bengkulu juga sangat mengapresiasi kerja keras BNN Provinsi Bengkulu dengan aparat kepolisian yang telah mengamankan peredaran penyalahgunaan narkoba jenis sabu senilai 3 milyar rupiah tersebut.
"Bayangkan kalau 3 kg sabu ini kalau data tadi itu bisa menyelamatkan 30 ribu orang. Jadi sangat mengapresiasi dan Pemprov Bengkulu akan support terus BNN sesuai dengan kemampuan yang ada," sampainya.
Sementara Kepala BNN Provinsi Bengkulu Supratman mengatakan, narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti terhadap penangkapan tersangka AL pada 16 Februari lalu.
Tersangka AL (31) warga asal Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong merupakan kurir narkotika jenis sabu dari Provinsi Jambi ke wilayah Bengkulu.
"Ini pemusnahan barang bukti pada Februari terhadap tersangka AL dengan barang bukti cukup besar di wilayah Provinsi Bengkulu sebanyak 3 kilogram," kata Supratman.
Narkotika jenis sabu tersebut lanjut Supratman, berasal dari Negara Cina dan pengedar barang tersebut merupakan jaringan internasional. Barang tersebut masuk ke Indonesia melalui Provinsi Aceh, kemudian ke Provinsi Jambi menuju Provinsi Bengkulu.
"Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penangkapan oleh tim BNN di Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong," jelasnya.
Saat ini bandar atau pemilik narkotika tersebut telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan bekerjasama dengan Deputi BNN pusat untuk melakukan menangkap terhadap pelaku.
“Atas penangkapan tersebut, tersangka AL terancam pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” pungkasnya.
Editor: Alfridho Ade Permana
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Pemprov Bengkulu dan Dirjen TP Teken Komitmen Swasembada Pangan 2025
13 Dec 2024
-
Catat! Ini Jadwal Pencairan PIP
13 Dec 2024
-
Serahkan DIPA TA 2025, Plt Gubernur Fokus Hilirisasi dan Ketahanan Pangan
13 Dec 2024
-
Edukasi Keuangan untuk ASN Pemprov Bengkulu
12 Dec 2024
-
Studi Tiru ke Bali, Diskominfotik Perkuat Kinerja Sektor Publikasi dan Digitalisasi
12 Dec 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Operasi Antik Nala 2024 Polres Lebong: Ciduk 3 Tersangka, Sosialisasikan Bahaya Narkoba
11 Jul 2024
-
Gubernur Rohidin Dorong Seluruh Lapisan Masyarakat Bergerak Melawan Narkoba
26 Jun 2024
-
Polisi Tangkap Tersangka Narkotika Jaringan Nasional di Bengkulu
19 Apr 2024
-
Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat
19 Jan 2024
-
Jembatan Elevated DDTS Diresmikan, Center Point Pariwisata Bengkulu Kedepan
20 Dec 2023