Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Kunker Ke Yogyakarta Soal Prolegda

Diposting: 13 Feb 2022
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu saat kordinasi dengan Anggota DPRD DIY. Foto/Dok
Indo Barat – Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu melakukan Kunjungan Kerja ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dalam rangka melakukan Kordinasi mengenai Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2022 dan Program Sistem Pendataan Aset-aset yang ada di Provinsi DIY, Kamis (13/2/2022).
Kunjungan kerja yang dipimpin Wakil Ketua II Suharto dan diikuti anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu itu disambut langsung Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana didampingi Adi Nugroho selaku Kepala Bidang Pengelola Barang Milik Daerah BPKA.
Beberapa pertanyaan yang diajukan DPRD Provinsi Bengkulu antara lain terkait kebijakan daerah terkait Narkotika, pengelolaan aset-aset barang daerah Provinsi DIY, mekanisme sewa aset-aset daerah dan penetapan harga hingga masa sewa aset daerah.
“Kami belum punya perda tentang narkotika, yang kami lakukan secara kebijakan adalah lebih banyak Forkopimda bersama pihak Kepolisian yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan Undang-undang tersebut. Yang kami Punya adalah Perda tentang larangan minuman beralkohol yang merupakan sumber dari masalah klitih,” ujar Huda.
“Kan kalo mereka habis minum alkohol (mabuk), biasanya mereka uji nyali atau berperang di jalanan. Ini merupakan fenomena baru bagi kami yang saat ini sangat menjadi sorotan,” sambung Huda terkait Perda Narkotika.
Adi Nugroho juga ikut menjawab beberapa pertanyaan terkait aset-aset daerah. Pemanfaatan barang daerah ada dua, yaitu pinjam pakai dan pinjam sewa.
Pinjam pakai kata Adi, biasanya dilakukan dengan pemerintah pusat atau pemerintah kabupaten secara gratis. Pemanfaatan barang daerah yang masuk dalam kategori pinjam sewa dapat memberikan kontribusi Pemda DIY hingga Rp 6 miliar pada tahun 2021 (selama pandemi).
“Besar sewa ditentukan oleh appraisal Lembaga Independen, sehingga dalam penentuannya kami harus memiliki anggaran untuk pengadaan appraisal. Masa sewa maksimal lima tahun dengan konsekuensi bayar dimuka. Untuk penggunaan 30 tahun, maka akan dikategorikan sebagai kerjasama pemanfaatan,” pungkasnya. (Adv)
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Dikbud Bengkulu Apresiasi Pasar Betaboer di TMII: Ajang Perkuat Identitas dan Promosi Daerah
07 Dec 2024
-
10 Pokdarwis di Mukomuko Dibekali Pemahaman Cara Kelola Objek Wisata
06 Dec 2024
-
Dikbud Bengkulu Gelar Pelatihan Terapi untuk ABK di Hari Disabilitas Internasional 2024
06 Dec 2024
-
Guru di Bengkulu Terima TPG Triwulan III
05 Dec 2024
-
Polda Bengkulu dan Pemprov Gelar Kejurda Bola Voli Indoor Kapolda Cup 2024
05 Dec 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
DPRD Provinsi Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
14 Jan 2025
-
APBD 2025 Diutak-atik, Dewan Warning Pemprov Bengkulu
11 Jan 2025
-
Komisi III Gelar RDP Terkait Pendangkalan Alur Pelabuhan Pulau Baai
08 Jan 2025
-
RAPBD 2025 Pemprov Bengkulu Sah Ketok Palu
30 Nov 2024
-
Reses Nur Ali Disambut Antusias Warga Dapil VII Seluma
25 Nov 2024