Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Studi Banding ke Jambi Terkait Data Kependudukan

Gambar

Diposting: 28 Mar 2022

Studi banding Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu ke Dukcapil Jambi, Foto: Dok



Indo Barat – Anggota Komisi I Dprd Provinsi Bengkulu studi banding ke Dinas Sosial dan Dukcapil Provinsi Jambi terkait percepatan Pencatatan Kependudukan dan Membahas Perlindungan catatan dan kependudukan anak, Minggu, (27/03/2022)



Turut dalam rombongan studi banding adalah Ketua Komisi I, Srie Rejeki beserta anggota; Usin Abdisyah Putra Sembiring dari Fraksi Hanura, Jonaidi, dari Fraksi Gerindra, dan Sefty Yuslinah dari Fraksi PKS. 



Jonaidi SP, mengatakan, studi banding bertujuan menemukan formala yang diterapkan Dukcapil Provinsi Jambi terkait sistem validasi data kependudukan. Mereka inovasi yang bagus salah satunya telah menerapkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai syarat untuk mengurus akte kelahiran. 



“Kita sering kesulitan saat mengurus akte kelahiran sperti surat keterangan lahir dari dokter karena hilang atau memang idak punya sedangkan itu menjadi syarat akhirnya kita tidak bisa mengurus akte lahir. Itulah sebabnya maka pemerintah menerbitkan SPTJM sebagai solusi dan itu sudah diterapkan di Dukcapil Jambi” kata Jonaidi, Senin, (28/03/2022)



Inovasi pelayanan ini kata Jonaidi merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran. Didalam Permendagri inilah disebut dan diatur mengenai SPTJM. Dasar pertimbanganya bahwa kepemilikan akta kelahiran sebagai wujud pengakuan negara atas identitas seseorang masih rendah. 



“Sebabnya bisa banyak bisa karena kelalain mengurus akte kelahiran atau juga telat mengurus akte kelahiran. Kondisi ini juga terjadi di daerah kita sehingga diperlukan solusi agar percepatan data kependudukan kita semakin komplit” papar Jonaidi. 



Seperti diketahui, SPTJM adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang dibuat oleh yang bersangkutan atau wali atau pemohon sebagai kebenaran dengan tanggungjawab penuh atas kelahiran seseorang yang diketahui 2 (dua) orang saksi.



SPTJM kata Jonaidi, juga bisa digunakan sebagai bukti kebenaran sebagai Pasangan Suami Istri dalam kasus nikah siri. Bentuknya berupa pernyataan yang dibuat oleh orangtua kandung/wali/pemohon dengan tanggungjawab penuh atas status hubungan perkawinan seseorang yang di dalam KK sudah tercantum sebagai Pasangan Suami Istri dengan diketahui 2 (dua) orang saksi. 



“Saksi dalam Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak adalah orang yang melihat atau mengetahui penandatangan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak” kata dia. [Adv]



Editor: Alfridho Ade Permana