Kisruh Lelang Irigasi Lubuk Langkap, Kabid SDA: Tanyakan dengan Kepala Dinas

Gambar

Diposting: 05 Feb 2021

Putra Irawan, Kabid SDA Dinas PUPR Bengkulu Selatan, PPK Proyek Irigasi Lubuk Langkap, Foto: Dok



Indo Barat –Kisruh proses lelang proyek rehabilitasi jaringan irigasi Lubuk Langkap tahun 2021 yang digelar ULP Bengkulu Selatan bertambah kusut. Pasalnya para pihak yang berkaitan dengan proyek itu memilih lempar tanggungjawab saat dikonfirmasi awak media. 



“Silahkan lansung tanyakan dengan kepala dinas” ujar Putra Irawan, Kabid SDA Dinas PUPR Bengkulu Selatan saat dihubungi melalui via telpon dan SMS oleh Bengkuluinteraktif.com, Jumat, (05/02/2021) 



Putra Irawan diketahui menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di proyek itu. Namun, dia seolah tidak mengetahui apapun terkait dengan kisruhnya proses lelang. 



Sedangkan Menurut Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahan terakhirnya, tugas KPA/PPK diantaranya menyusun spesifikasi teknis Barang/Jasa dan menyusun HPS hingga menyusun rancangan kontrak. Seseorang yang menjabat sebagai KPA/PPK juga bisa meninjau ulang atau menolak hasil lelang dari ULP apabila dinilai bermasalah. 



“PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas: menyusun perencanaan pengadaan; menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK), menetapkan rancangan kontrak, menetapkan HPS” kutipan pasal 11 Perpres Nomor 16 Tahun 2018. 



Sebelumnya, proses lelang paket proyek ini menjadi sorotan publik lantaran dalam pengumunan pemenang yang dibuat ULP Bengkulu Selatan terjadi banyak kejanggalan. Salah satunya nilai HPS yang lebih rendah dari penawaran.  



Kemudian perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang lelang CV. Sinar Akbar Utama pernah dituntut ganti rugi saat mengerjakan proyek di Dinsprindag Bengkulu Selatan Tahun 2018. Tuntutan Ganti Rugi (TGR) itu baru dilunasi pada saat proses lelang proyek Irigasi Lubuk Langkap sedang berlangsung. 



Kasubag Umum dan Evlap Inspektorat Bengkulu Selatan, Titi mengatakan, TGR atas nama CV. Sinar Akbar Utama baru dilunasi pada tanggal 20 Januari 2021 lalu.“Sudah lunas dan benar tanggal 20 Januari 2021, itu sudah kami cek lansung rek koran” kata dia



Namun terkait masalah itu, Ketua Pokja 1 ULP Bengkulu Selatan, Ready Ricardo mengaku tidak tahu menahu soal status CV. Sinar Akbar Utama yang pernah dituntut ganti rugi. “TGR baru tahu dari postingan FB dan cerita awak media. Kalau sekarang keputusan nasib lelang ini sudah ranah PPK” kata Ready, Senin lalu.



Reporter: Yon Maryono

Editor: Usmady Dianto