Kepsek SD 20 Benarkan Biaya Bangunan Kantin Dibebankan ke Siswa

Diposting: 15 Jul 2019
SD Negeri 20 Kota Bengkulu, Poto/caribengkulu.com
Indo Barat – Kepala Sekolah SD Nengeri 20 Kota Bengkulu Desparida, S.Pd membenarkan adanya biaya pembangunan kantin yang dibebankan kepada siswa baru. Pernyataan ini disampaikanya saat dikonfirmasi Indo Barat pada Selasa, 16 Juli 2019.
Menurut Kepsek uang tersebut sudah melalui kesepakatan “…..bukan dana pembangunan kantin tetapi dana rehab kantin melalui rapat wali murid dengan komite” tulis Desparida via pesan Wa
Desaparida mengatakan, sumbangan bersifat sukarela tanpa ada paksaan “…tidak dipaksa atas kesepakatan uangnya dipegang oleh salah satu wali murid”
Sebelumnya, salah seorang wali murid baru SDN 20 menginformasikan kepada media ini tentang uang Rp. 150.000 untuk biaya pembangunan kantin sekolah. Awalnya besarnya sumbangan Rp. 175.000 namun diturunkan menjadi Rp. 150.000.
Menanggapi itu, Konsorsium Nasional LSM Bengkulu menyayangkan statmen Kepala Sekolah SD N 20 yang seolah tidak memahami regulasi tentang sumbangan dan pungutan biaya pendidikan di tingkat sekolah dasar.
Koordinator Konsorsium, Syaiful Anwar menjelaskan yang dimaksud dengan sumbangan pada satuan pendidikan dasar sebagaimana dimaksud dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tidak bersifat mengikat apalagi wajib.
Baca juga: Siswa Baru SD Negeri 20 Dibebankan Bangun Kantin 150 Ribu Rupiah Per Orang
“Kalau sudah mematok angka itu bukan sumbangan tapi pungutan. Sumbangan itu tidak terikat oleh apapun baik jumlah maupun waktu. Nah disitu kan ada angka 150 ribu jadi itu kategori pungutan bukan sumbangan ada angka yang dipatok, silahkan dibaca lagi aturanya” kata Syaiful
Selain itu menurut Syaiful, ada Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang komite Sekolah. “bunyinya sama, penggalangan dana boleh dilakukan oleh komite hanya saja dalam bentuk sumbangan bukan pungutan”
Berikut kutipan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan di satuan sekolah dasar
“Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya ” Kutipan Pasal 1 ayat 3.
Sedangkan yang dimaksud dengan pungutan “Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar. Kutipan Pasal 1 ayat 2.
Reporter: Anasril Azwar
Editor: Riki Susanto
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Faperta Unib Perkenalkan Pupuk Kotoran Wallet dalam Budidaya Kopi
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
KPU Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
09 Jan 2025
-
Ancam Nyawa, Warga Minta 3 Tower SUTT PLTU Teluk Sepang Dibongkar
08 Jan 2025
-
Jelang Musda Golkar, 7 Nama Calon Ketua Mencuat
06 Jan 2025
-
Pelabuhan Pulau Baai Terus Mendangkal, Distribusi Logistik Terancam
27 Dec 2024
-
Ratusan ASN Lebong Gelar Aksi Demo, Tuntut Pembayaran TPP
11 Dec 2024