Kepsek SD 20 Benarkan Biaya Bangunan Kantin Dibebankan ke Siswa

Gambar

Diposting: 15 Jul 2019

SD Negeri 20 Kota Bengkulu, Poto/caribengkulu.com



Indo Barat – Kepala Sekolah SD Nengeri 20 Kota Bengkulu Desparida, S.Pd membenarkan adanya biaya pembangunan kantin yang dibebankan kepada siswa baru. Pernyataan ini disampaikanya saat dikonfirmasi Indo Barat pada Selasa, 16 Juli 2019. 



Menurut Kepsek uang tersebut sudah melalui kesepakatan “…..bukan dana pembangunan kantin tetapi dana rehab kantin melalui rapat wali murid dengan komite” tulis Desparida via pesan Wa



Desaparida mengatakan, sumbangan bersifat sukarela tanpa ada paksaan “…tidak dipaksa atas kesepakatan uangnya dipegang oleh salah satu wali murid” 



Sebelumnya, salah seorang wali murid baru SDN 20 menginformasikan kepada media ini tentang uang Rp. 150.000 untuk biaya pembangunan kantin sekolah. Awalnya besarnya sumbangan Rp. 175.000 namun diturunkan menjadi Rp. 150.000.



Menanggapi itu, Konsorsium Nasional LSM Bengkulu menyayangkan statmen Kepala Sekolah SD N 20 yang seolah tidak memahami regulasi tentang sumbangan dan pungutan biaya pendidikan di tingkat sekolah dasar. 



Koordinator Konsorsium, Syaiful Anwar menjelaskan yang dimaksud dengan sumbangan pada satuan pendidikan dasar sebagaimana dimaksud dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tidak bersifat mengikat apalagi wajib.




Baca juga: Siswa Baru SD Negeri 20 Dibebankan Bangun Kantin 150 Ribu Rupiah Per Orang




“Kalau sudah mematok angka itu bukan sumbangan tapi pungutan. Sumbangan itu tidak terikat oleh apapun baik jumlah maupun waktu. Nah disitu kan  ada angka 150 ribu jadi itu kategori pungutan bukan sumbangan ada angka yang dipatok, silahkan dibaca lagi aturanya” kata Syaiful



Selain itu menurut Syaiful, ada  Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang komite Sekolah. “bunyinya sama, penggalangan dana boleh dilakukan oleh komite hanya saja dalam bentuk sumbangan bukan pungutan” 

 

Berikut kutipan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012  Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan di satuan sekolah dasar 



“Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya ” Kutipan Pasal 1 ayat 3.

 

Sedangkan yang dimaksud dengan pungutan “Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar. Kutipan Pasal 1 ayat 2.



Reporter: Anasril Azwar

Editor: Riki Susanto