Kemenkumham Rilis Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2019, Bengkulu di Hotel Horizon

Gambar

Diposting: 23 Jan 2020

Pengumuman Kemenkuham, Poto: Dok



Indo Barat - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi telah merilis lokasi dan jadwal tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk CPNS Kemenkumham 2019. 

  

Pengumuman itu termuat dalam Surat Pengumuman Kemenkumham Nomor: SEK-KP.02.01-98. Tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2020.



Khusus untuk Provinsi Bengkulu, Kemenkumham menetapkan Grage Hotel Horizon, Kota Bengkulu  sebagai tempat tes SKD yang dijadwalkan akan dimulai pada 29 Januari-3 Februari 2020 atau untuk selengkapnya peserta dapat mengujungi link berikut: Jadwal dan Lokasi SKD Provinsi Bengkulu.



Selain itu, dalam pengumumannya Kemenkumham juga merilis ketentuan pelaksanaan SKD yaitu sebagai berikut:




  1. Peserta yang terdapat dalam Lampiran 1 pengumuman ini adalah peserta yang akan mengikuti Seleksi Komptrensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT), sesuai dengan hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan sebagaimana terlampir klik link, Peserta Wajib membawa Kartu Peserta Ujian Asli dan E KTP asli/Surat Keterangan Perekaman Kependudukan Asli, Peserta memakai pakaian dengan ketentuan: Baju kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak, Celana Panjang/Rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans), Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab), Sepatu tertututp warna hit

  2. Peserta Wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKD dimulai

  3. Biaya Transportasi dan akomodasi selama mengikuti kegiatan SKD menjadi taggungan maisng-masing peserta

  4. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kehgiatan seleksi penerimaan CPNS Kementrian Hukuam dan HAM tidak dipungut biaya

  5. Bagi peserta yang tidak hadir sesuai dengan hari, tanggal, waktu dan lokasi ujian yang telah ditentukan dengan alasan apapun , dinyatakan gugur

  6. Bagi peserta yang tidak dapat menunjukan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak memakai pakaian sesuai dengan ketentuan maka, panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta

  7. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri, jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dan motif apapun maka, hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan dluar tanggungjawab panitia.

  8. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tangung jawab peserta

  9. Bagi peserta dan para pengantar tidak diperkenankan untuk memarkir kendaraan roda empat dan roda dua di dalam lingkungan tempat pelaksanaan SKD

  10. Peserta Kategori P1/TL yang memilih tidak ikut SKD adalah sebagaimana terlampir daftar Lampiran II 

  11.  Adapun secara terperinci pengumuman terkait pelamar kategori P1/TL diumumkan tersendiri melalui laman : cpns.kemenkumham.go.id

  12. Keputusan panita bersifat final dan tidak dapat diganggugugat



Reporter: Alfridho Ade Permana 

Editor: RIki Susanto