Kemendagri Sorot Mutasi di Kaur

Gambar

Diposting: 21 Sep 2020

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat kunjungan di Bengkulu, Poto:Dok/Humas Protokol Rejang Lebong



Interkatif News – Polemik pergantian pejabat di Kabupaten Kaur menjadi sorotan Kementrian Dalam Negeri lantaran mutasi itu menjadi kotroversial karena dilakukan bakal calon petahana menjelang pelaksanaan pilkada. 



Bupati Kaur Gusril Pausi yang juga bakal calon bupati Kaur pilkada serentak 2020 pada Kamis, 19 September 2020 mencopot Jon Harimol dari jabatanya sebagai  Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olaharaga untuk dipindahtugaskan menajadi tenaga analis di BPBD Kaur. 



Pergantian Jon Harimol tertuang dalam SK Bupati Kaur Nomor: 188.4.45-693 Tahun 2020, penggantinya Gusril mengangkat Asisten Ekonomi Pembangunan By Wiadi sebagai Plt. 



Tidak hanya mengganti kepala Dinas, Bupati Gusril juga diketahui memindahtugaskan beberapa orang staf diantaranya Sinaruddin dan Sumarni yang merupakan staf di Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur masing-masing dipindahkan ke Kantor Camat Padang Guci Hilir dan Kantor Camat Kaur Selatan. 



Persoalan ini kemudian menjadi sorotan Kementrian Dalam Negeri karena sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah menerbitakan Surat Edaran (SE) Nomor 273/487/SJ tertanggal 21 Januari 2020 tentang Penegasan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.  



SE tersebut merupakan kelanjutan dan penjelasan dari pasal UU 10/2016 Pasal 71 Ayat 2 tentang larangan bagi calon petahana untuk melakukan pergantian pejabat terhitung enam bulan sejak penetapan calon kecuali mendapat persetujuan tertulis dari mendagri. 



Tertuang dalam SE Mendagri Tito Karnavian pada Bagian III angka 3 (tiga), terdapat dua katagori pejabat yang tidak boleh dilakukan pergantian yaitu; huruf a “Pejabat Struktural meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas” huruf b “Pejabat fungsional yang diberikan tugas tambahan pada unit kerja seperti kepala sekolah dan Kepala Puskesmas.”



Ketentuan berbeda apabila dua katagori jabatan dimaksud terjadi kekosongan seperti pejabat yang bersangkutan meninggal dunia.



Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik mengatakan, terkait pergantian pejabat yang dilakukan Bupati Kaur Gusril Pausi pihaknya akan segera melakukan pengecekan. "Kami cek ya" ujar Akmal dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Senin (21/09/2020).  



Sebelumnya, Bawaslu Kaur mengaku sudah menerima laporan dari masyarakat terkait pergantian pejabat oleh Balon Petahan Gusril Pausi. Dikatakan Ketua Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kaur, Natijo Elem, prinsipnya seluruh laporan yang masuk dari masyarakat maupun hasil temuan Bawaslu sendiri akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku. 



“Laporan sudah masuk, lagi kita dalami sesuai dengan mekanisme yang ada dan kami perlu membahas bersama komisioner yang lain untuk ditindaklanjuti” kata Natijo kepada Bengkuluinteraktif.com, Minggu, (20/09/2020)



Reporter: Riki Susanto

Editor: Irfan Arief