Kejati Terima SPDP Perkara Okti, Ulil dan Mantan Ketua DPRD Seluma

Gambar

Diposting: 15 Feb 2022

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani (tengah) saat memberikan keterangan pers, Foto: Dok



Indo Barat - Kejati Bengkulu resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan korupsi dana BBM dan pemeliharaan rutin kendaraan Dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma tahun 2017 lalu. SPDP itu sekaligus menandai dimulainya penyidikan untuk 3 orang tersangka baru dalam perkara tersebut.



SPDP yang diterima Kejati adalah untuk tersangka Okti Fitriani, Ulil Umidi, dan Husni Thamrin. Ketiganya merupakan mantan pimpinan DPRD Seluma. Okti merupakan mantan Wakil Ketua I, Ulil Wakil mantan Wakil Ketua II. Keduanya saat ini masih aktif sebagai anggota dewan Seluma sedangka Husni Thamrin yang merupakan mantan Ketua DPRD Seluma saat ini sudah tidak lagi menjabat.



Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani mengatakan, 2 berkas SPDP tersebut diterima tanggal 31 Januari 2022 lalu. Kejati Bengkulu saat ini tinggal menunggu berkas perkara ketiga tersangka tersebut dari penyidik Dit Reskrimsus Polda untuk segera diteliti. 



"Memang benar berdasarkan data yang diberikan kasi penuntutan pidsus Kejati Bengkulu Rozano Yudistira, pada tanggal 31 Januari 2021 lalu Pidsus Kejati telah menerima 2 berkas SPDP lanjutan kasus dugaan korupsi dana BBM dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas DPRD seluma tahun 2017 atas nama Husni Thamrin mantan ketua, Okti Fitriyani mantan waka 1 dan Ulil Umidi mantan waka 2 DPRD seluma.” Kata Ristianti Andriani, Senin, (14/02/2022). 



Ristianti menyebut dalam perkara dugaan korupsi dana BBM dan pemeliharaan rutin kendaraan Dinas Sekretariat DPRD Seluma tahun 2017. Sudah ada 3 orang terpidana yang telah mendapatkan vonis ingkrah berbeda dari pengadilan. 



Yakni, Fery Lastoni selalu mantan PPTK Setwan DPRD Seluma dengan hukuman pidana 1 tahun dan 1 bulan penjara serta denda Rp 50 juta. Kemudian terpidana Syamsul Asri selalu mantan bendahara Setwan DPRD Seluma dengan hukuman pidana 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp.50 juta serta dibebankan uang pengganti Rp 240 juta.



Sementara terpidana Eddy Soepriady selaku mantan Sekwan DPRD Seluma menerima vonis pada 10 Mei 2021, 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 100 juta dan kasasi yang bersangkutan juga telah turun dari Mahkamah Agung.



Kontributor: Mahmud Yunus