Kejari Seluma Tunda Sementara Pengusutan Kasus Korupsi Peserta Pemilu

Gambar

Diposting: 09 Jan 2024

Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Gufroni, Foto: Dok



Indo Barat - Para peserta Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Seluma yang diduga tersandung kasus korupsi bisa tersenyum lebar karena proses hukumnya bakal ditunda sementara saat masa pemilu 2024 masih berlangsung.



Kajari Seluma Wuriadi Paramitha melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni mengungkapkan ditundanya proses hukum para peserta pemilu caleg 2024 ini berdasarkan surat edaran memorandum dari Jaksa Agung Nomor B-127/A/SUJA/08/2023/.



"Berdasarkan surat Memorandom dari Jaksa Agung Nomor B-127/A/SUJA/08/2023/ mengintruksikan jajaran agar proses hukum para peserta pemilu ditunda sementara," ungkap Kasi Pidsus Ghufroni, (9/1/2024).



Dia mengatakan dengan keluarnya surat edaran tersebut, penyidik agar menunda pengusutan kasus yang saat ini sedang bergulir di kejaksaan Seluma. Salah satunya pengusutan kasus korupsi di DPRD Kabupaten Seluma.



"Alasan utamanya untuk menghindarkan adanya unsur politis dalam proses hukum dan guna mengantisipasi akan dijadikannya alat politik atau Black Champaign," ujar Gufroni.



Selanjutnya, dijelaskan Gufroni, penundaan proses hukum tersebut bersifat sementara sehingga peserta pemilu ataupun caleg yang tersandung hukum usai pemilu mendatang akan diproses kembali pengusutannya.



"Artinya hanya menunda kegiatan pengusutan, bukan dihentikan. Setelah pemilu akan kita proses lagi kasusnya, terserah caleg itu terpilih atau tidak yang pastinya proses hukumnya tetap berlanjut," tegasnya.



Reporter: Deni Aliansyah Putra