Kades di Mukomuko Imbau Warga Tetap Tenang dan Menghormati Hukum

Diposting: 19 May 2022
Kades Lubuk Talang, Kecamatan Malin Deman, Kab. Mukmuko, Foto: Dok
Indo Barat – Beberapa kepala desa di Kecamatan Malain Deman, Kabupaten Mukomuko mengimbau agar warga desanya tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan atas peritiwa ditangkapanya 40 orang warga Mukomuko saat panen sawit.
Imbauan itu diantaranya disampaikan Kades Talang Arah, Bukhary dan Kades Lubuk Talang Siswadi, Selasa, (17/05/2022).
Kades Talang Arah, Bukhary mengatakan, dari 40 orang yang ditangkap beberapa orang diantaranya adalah warga desanya. Namun, Ia menyakini proses penegakan hukum kepada warganya itu akan berjalan secara profesional.
“Saya serahkan kepada phak kepolisian, penegak hukum secara profesional dan sesuai prosedur dan kepada masyarakat yang ditangkap untuk bersabar serta tidak ada hal-hal negatif terhadap kejadian ini” tutur Bukhary.
Ia juga mengimbau agar warga desa Talang Arah tetap menjaga kemananan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat. “Jangan melakukan tindakan yang anarkis” tutur Bukhary.
Hal serupa juga disampaikan Kades Lubuk Talang, Siswadi yang turut meminta agar seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Menurut Siswadi dalam peristiwa itu ada 4 orang warga Desa Lubuk Talang yang turut ditangkap. “Dalam permasalahan ini sepenuhnya saya serahkan kepada aparat penegak hukum yang bisa bertindak secara profesional” kata Siswadi.
Sebelumnya, imbauan serupa atas perkara ini juga disampaikan beberapa elemen masyarakat yang meminta agar masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Imbauan itu disampaikan agar penegakan hukum, kemanan dan ketertiban tetap terjaga.
Kasus ini bermula pada Kamis, 12 Mei 2020, saat itu puluhan orang warga Mukomuko melakukan panen sawit di lahan HGU PT. DDP. Sejumlah warga ini kemudian ditangkap polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas pasal pencurian.
Bersama dengan 40 orang warga, polisi turut mengamankan barang bukti diantaranya berupa 13 unit mobil pick up pengangkut sawit.
Kapolres Mukomuko, AKBP Witdiardi mengatakan, proses penangkapan warga tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menjamin para tersangka telah diperlakukan secara baik.
"Polres Mukomuko tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum serta mengutamakan prosedural dan tetap mengedepankan sikap humanis kepada seluruh tersangka" sampai Kapolres Mukomuko beberapa waktu lalu. [***]
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Tak Gubris Surat BPN, Forum Petani Bersatu Datangi Kantor PT SIL
13 Jan 2025
-
Imbas Kasus Tukar Guling Lahan, Kejari Seluma Sita 19 Hektar Lahan di Kelurahan Sembayat
24 Oct 2024
-
Pemprov Fasilitasi Rapat Lanjutan Konflik Agraria di Bengkulu Utara
18 Oct 2024
-
BPN Provinsi Bengkulu Diberi Waktu Sepekan Sampaikan Hasil Verifikasi Lapangan
11 Oct 2024
-
Tuntut Lahan Eks HGU PT Agricinal, Warga Kembali Gelar Aksi
24 Sep 2024