Kadernya Dipanggil Polisi Terkait Makar, IMM Bengkulu Sampaikan Pembelaan

Gambar

Diposting: 28 May 2019

Aksi IMM Bengkulu tanggal 24 Mei 2019 di Kota Bengkulu, poto Anasril Azwar/Indo Barat



Indo Barat – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Bengkulu (DPD-IMM) Provinsi Bengkulu menyampaikan pembelaan atas pemanggilan Angga Fahmi aktifis IMM asal Sumatra Utara oleh Polda Sumut terkait kasus makar. Pembelaan itu disampaikan Sekretaris Umum DPD IMM Bengkulu Kasrul Pardede pada Selasa 29 Mei 2019.



Kasrul menyayangkan pemanggilan aktifis IMM oleh polda Sumut, Ia menyebut tindakan tersebut terlalu berlebihan dan terkesan menciderai kebebasan berpendapat di muka umum. 



“DPP juga sudah memberikan pernyataan, pemanggilan itu sangat tidak pantas kalau aktifis dikit-dikit dipanggil polisi mau dikemanakan demokrasi ini, seharusnya negara melindungi kebebasan berpendapat” kata Kasrul di Sekretariat PC IMM Kota Bengkulu



Kasrul meminta aparat kepolisian untuk lebih bijak dan mengedepankan kepentingan kehidupan berbangsa dan bernegara ketimbang membuat tindakan-tindakan yang semakin memancing amarah rakyat. Lanjutnya, seharusnya sekelas aktifis mahasiswa harusnya diajak berdiskusi tentang kebangsaan bukan disodori surat panggilan



“Kader kami dipanggil terkait kasus makar, itu tidak main-main sangat fatal sekali, perlu dicatat ya tidak ada satupun anak bangsa di muka bumi ini yang menginginkan negara ini bubar, apalagi aktifis mahasiswa sangat tidak logis. Mengkritik kekuasaan adalah tradisi mahasiswa siapapun penguasanya, itu yang perlu dipahami” ujar Kasrul 



Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) juga telah menyatakan keberatan atas pemanggilan kadernya di Sumut. DPP IMM menegaskan aksi unjuk rasa yang dilakukan kader-kader IMM di berbagai daerah merupakan bagian dari penyampaian aspirasi dalam iklim demokrasi. Jadi bukan bagian dari makar, seperti yang dituduhkan aparat kepolisian.



"DPP IMM mengimbau agar seluruh kader IMM Se-Indonesia agar tetap semangat dan tidak gentar dalam menyampaikan aspirasinya sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkap Najih Prasetyo Ketua Umum DPP IMM, Selasa (29/05/2019) dikutip Republika.co.id



Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) memanggil sebanyak 9 orang, masing-masing 5 ustadz dan 4 aktivis untuk diperiksa terkait dugaan makar. Mereka akan diperiksa bergiliran mulai Senin (27/05/2019) hingga Rabu (29/05/2019) di Kantor Unit 2 Subdit 1 Tindak Pidana Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. 



Mereka yang dipanggil polisi itu adalah Ketua GNPF Ulama Sumut Ustadz Heriansyah, Ustadz Indra Suheri, Ustadz Aidan, Ustadz Sani, Ustadz Buya Leo, dan sejumlah orang lainnya seperti Rabualam, Angga Fahmi dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), serta Renaldi pengurus ACT.



Reporter: Anasril Azwar

Editor: Riki Susanto