Kadernya Dipanggil Polisi Terkait Makar, IMM Bengkulu Sampaikan Pembelaan

Diposting: 28 May 2019
Aksi IMM Bengkulu tanggal 24 Mei 2019 di Kota Bengkulu, poto Anasril Azwar/Indo Barat
Indo Barat – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Bengkulu (DPD-IMM) Provinsi Bengkulu menyampaikan pembelaan atas pemanggilan Angga Fahmi aktifis IMM asal Sumatra Utara oleh Polda Sumut terkait kasus makar. Pembelaan itu disampaikan Sekretaris Umum DPD IMM Bengkulu Kasrul Pardede pada Selasa 29 Mei 2019.
Kasrul menyayangkan pemanggilan aktifis IMM oleh polda Sumut, Ia menyebut tindakan tersebut terlalu berlebihan dan terkesan menciderai kebebasan berpendapat di muka umum.
“DPP juga sudah memberikan pernyataan, pemanggilan itu sangat tidak pantas kalau aktifis dikit-dikit dipanggil polisi mau dikemanakan demokrasi ini, seharusnya negara melindungi kebebasan berpendapat” kata Kasrul di Sekretariat PC IMM Kota Bengkulu
Kasrul meminta aparat kepolisian untuk lebih bijak dan mengedepankan kepentingan kehidupan berbangsa dan bernegara ketimbang membuat tindakan-tindakan yang semakin memancing amarah rakyat. Lanjutnya, seharusnya sekelas aktifis mahasiswa harusnya diajak berdiskusi tentang kebangsaan bukan disodori surat panggilan
“Kader kami dipanggil terkait kasus makar, itu tidak main-main sangat fatal sekali, perlu dicatat ya tidak ada satupun anak bangsa di muka bumi ini yang menginginkan negara ini bubar, apalagi aktifis mahasiswa sangat tidak logis. Mengkritik kekuasaan adalah tradisi mahasiswa siapapun penguasanya, itu yang perlu dipahami” ujar Kasrul
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) juga telah menyatakan keberatan atas pemanggilan kadernya di Sumut. DPP IMM menegaskan aksi unjuk rasa yang dilakukan kader-kader IMM di berbagai daerah merupakan bagian dari penyampaian aspirasi dalam iklim demokrasi. Jadi bukan bagian dari makar, seperti yang dituduhkan aparat kepolisian.
"DPP IMM mengimbau agar seluruh kader IMM Se-Indonesia agar tetap semangat dan tidak gentar dalam menyampaikan aspirasinya sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkap Najih Prasetyo Ketua Umum DPP IMM, Selasa (29/05/2019) dikutip Republika.co.id
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) memanggil sebanyak 9 orang, masing-masing 5 ustadz dan 4 aktivis untuk diperiksa terkait dugaan makar. Mereka akan diperiksa bergiliran mulai Senin (27/05/2019) hingga Rabu (29/05/2019) di Kantor Unit 2 Subdit 1 Tindak Pidana Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
Mereka yang dipanggil polisi itu adalah Ketua GNPF Ulama Sumut Ustadz Heriansyah, Ustadz Indra Suheri, Ustadz Aidan, Ustadz Sani, Ustadz Buya Leo, dan sejumlah orang lainnya seperti Rabualam, Angga Fahmi dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), serta Renaldi pengurus ACT.
Reporter: Anasril Azwar
Editor: Riki Susanto
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
KPU Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
09 Jan 2025
-
Ancam Nyawa, Warga Minta 3 Tower SUTT PLTU Teluk Sepang Dibongkar
08 Jan 2025
-
Jelang Musda Golkar, 7 Nama Calon Ketua Mencuat
06 Jan 2025
-
Pelabuhan Pulau Baai Terus Mendangkal, Distribusi Logistik Terancam
27 Dec 2024
-
Ratusan ASN Lebong Gelar Aksi Demo, Tuntut Pembayaran TPP
11 Dec 2024