Jembatan Teluk Sepang Ambrol, Konsorsium Minta Diusut

Gambar

Diposting: 14 Feb 2018

Indo Barat – Peristiwa ambrolnya Jembatan Teluk Sepang, Kota Bengkulu mendapat sorotan serius dari Konsorsium LSM Provinsi Bengkulu. Melalui Koordinatornya, Syaiful Anwar, SP, Selasa (12-02-2018) menjelasakan kepada media ini via telpon terkait ambrolnya Jembatan Teluk Sepang. 



Menurut mereka aparat harus usut penyebab ambrolnya jembatan. Diduga kuat kegagalan konstruksi jembatan diakibatkan pekerjaan proyek tidak memenuhi spesifikasi teknis sedangkan Jembatan Teluk Sepang adalah akses utama bagi masyarakat sekitar. 



“ dalam waktu dekat kita akan laporkan masalah ini (Jembatan Teluk Sepang-red)  ke Polda Bengkulu, ada indikasi kegagalan konstruksi  jembatan akibat proyek dikerjakan asal-asalan “ terang Syaiful sapaan akrabnya.



Tim Konsorsium telah melakukan investigasi khusus, sebenarnya jembatan tersebut sudah lama ambrol sekira 2 tahun lalu tapi oleh masyarakat sekitar di-swadaya dengan cara diperbaiki sendiri. Namun belakangan jembatan sudah sulit dimanfaatkan karena kerusakan semakin parah. 



Ditambahkanya, dalam peraturan masa pemelilharaan atau masa tanggungjawab pihak kontraktor itu 10 tahun. Proyek jembatan Teluk Sepang adalah milik Badan Penanggulangan bencana daerah 9BPBD) Kota Bengkulu. Dikerjakan tahun 2012 oleh CV. Rekamas  dengan dana hampir 800 juta. Umur proyek baru 5 tahun namun sudah rusak, menurut Dedi proyek itu masih tanggungjawab pihak kontraktor. 



“ kontraktor harus bertanggungjawab, tidak boleh lepas tangan, tanggungjawab mereka itu 10 tahun sejak proyek selesai “ kata Syaiful



Diketahui, tanggungjawab penyedia jasa tidak berhenti setelah masa pemeliharaan habis, tetapi tetap dibebani tanggungjawab dalam waktu tertentu sesuai dengan klausul kontrak (biasanya dicantumkan dalam pasal kegagalan bangunan).



Dalam UU Jasa Konstruksi No 18 tahun 1999 berikut perubahnnya menjadi UU No. 2 tahun 2017 pada Bab VI Pasal 65 ayat (2) disebutkan Dalam hal rencana umur konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 10 (sepuluh) tahun, Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layanan Jasa Konstruksi.



Dikeluhkan Warga 



Beberapa warga yang ditemui berharap jembatan segera diperbaiki oleh pemerintah. Jembatan yang memiliki panjang sekitar 30 Meter itu ambrol di bagian pangkalnya. Hingga saat ini warga masih mencoba melintas, meski kondisi jembatan cukup berbahaya.



Menurut Wahyu (26) warga Teluk Sepang, sebenarnya jembatan yang ada sudah ambrol selama dua tahun lebih. Putusnya jembatan dikeluhkan Wahyu dan warga sekitar karena sangat berdampak bagi masyarakat. Terutama para siswa sekolah yang biasanya melewati jembatan namun kini tidak lagi dapat melalui jembatan. 



Kendati akses jalan bagi warga tidak sepenuhnya lumpuh selagi  masih ada jalan alternatif lain yang dapat dilalui warga, dan jaraknya cukup jauh. Selain terhambatnya siswa yang hendak berangkat sekolah, para warga Teluk Sepang juga terkena dampaknya. 



Sebelumnya, Wakil Ketua II DPRD, Teuku Zulkarnaen pernah turun meninjau jembatan namun dan telah meminta Dinas PUPR untuk melakukan rekonstruksi ulang jembatan Teluk Sepang. Warga berharap rencana pemerintah tersebut dapat segera terealisasi. (ISPN) 

Kategori: Hukum
Tag: #headline