Jangan Asbun, Menteri Nyaleg Tidak Wajib Mundur
Diposting: 02 Sep 2018
Kota Bengkulu, BI – Terkait adanya ancaman laporan ke Bawaslu terhadap Menteri Desa dan PDT lantaran menjadi Bacaleg DPR RI Dapil Bengkulu mendapat tanggapan dari Konsorsium LSM Provinsi Bengkulu. Menurut Konsorsium ancanam yang dialamatkan kepada Menteri Eko sangat tidak mendasar karena tidak ada aturan yang mewajibkan seorang menteri untuk mundur ketika menjadi caleg.
“Jangan asbun (asal bunyi-red), itu namanya gagal paham, tidak ada aturan yang mewajibkan menteri untuk mundur ketika menjadi caleg” Kata Sadikin Ali, Divisi Kajian Strategis Konsorsium LSM Provinsi Bengkulu
Tertuang dalam PKPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif, Pasal 7 menyebutkan “Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD, Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan”. Dalam huruf K dijelaskan salah satu syarat untuk menjadi caleg adalah mengundurkan diri dari jabatan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota, kepala desa, perangkat desa, Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau, karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Dalam persyaratan sebagai caleg sebagaimana disebutkan dalam pasal 7 tidak disebutkan jabatan menteri untuk ikut mundur dari jebatannya ketika mencalonkan diri sebagai caleg. Jabatan menteri adalah jabatan politik yang hak preogratifnya melekat pada presiden. Statusnya sama dengan anggota DPR, DPD, dan jabatan politik lainnya yang serupa.
“Kalau ada pelanggaran dalam kapasitasnya sebagai Caleg baru bisa dilapor ke Bawaslu tapi kalau mendesak mundur itu namanya tak paham aturan, dalam PP 32 Tahun 2018 kewajiban menteri yang menjadi caleg cuma cuti di masa kampanye” Kata Sadikin, Minggu (02/09/2018)
Sebelumnya, dalam statmennya Heru Saputra ketua Jaringan Intelektual Manifesto Muda (JIMM) mengancam akan melaporkan ke Bawaslu jika Menteri Eko tidak mundur dari jabatannya sebagai menteri desa. Menurutnya menteri Eko harus memilih apakah tetap jadi menteri atau sebagai caleg, Heru juga menghimbau kepada menteri desa agar memberikan kesempatan kepada yang lain.
“JIMM sudah melakukan kajian dan terus memantau kegiatan Eko Putro Sandjojo Menteri Desa PDTT meminta untuk segera mundur dari jabatan Menteri, sampai ditetapkan sebagai calon tetap oleh KPU jika setelah masuk kedalam Daftar Calon tetap (DCT) Menteri Desa PDTT tidak juga mundur dari jabatan menteri kita akan laporkan persoalan ini ke Bawaslu dan Presiden” ujar Heru Saputra, di laman intersisinews.com
Reporter : Freddy Watania
Editor : Riki Susanto
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
KPU Tetapkan Arie-Sumarno Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Bengkulu Utara
11 Jan 2025
-
KPU Lebong Tetapkan Azhari–Bambang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebong Terpilih
10 Jan 2025
-
Teddy dan Gustianto Resmi Ditetapkan Pemenang Pilkada 2024
09 Jan 2025
-
KPU Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
09 Jan 2025
-
Menko AHY Tunjuk Merry Riana sebagai Staf Khusus
07 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
DPRD Provinsi Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
14 Jan 2025
-
KPU Tetapkan Arie-Sumarno Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Bengkulu Utara
11 Jan 2025
-
KPU Lebong Tetapkan Azhari–Bambang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebong Terpilih
10 Jan 2025
-
Teddy dan Gustianto Resmi Ditetapkan Pemenang Pilkada 2024
09 Jan 2025
-
KPU Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
09 Jan 2025