Ini Penjelasan Dewan Prov Terkait Polemik Tambang Pasir Besi di Seluma

Gambar

Diposting: 21 Jan 2022

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Seluma, Jonaidi SP saat memberikan penjelasan ke masyarakat, Jumat, 21 Januari 2022, Foto: Dok



Indo Barat – Lantaran belum terlaksananya penyerahan kewenangan dari pusat ke daerah, maka sektor pertambangan masih menjadi domainnya pemerintah provinsi, dalam hal ini adalah dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).



Dewan Provinsi Bengkulu menjelaskan, sektor tambang merupakan wilayahnya ESDM, yang berdasarkan UU Cipta Karya memang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Tapi sampai saat ini penyerahan kewenangannya belum terlaksana, sehingga tambang masih menjadi kewenangannya provinsi.



“Ini notabenenya wewenang provinsi dan sampai saat ini provinsi masih memiliki dinas ESDM, masih ada bidang-bidang, dan masih ada anggaran penyelenggaran fungsi pertambangan. Jadi kami di provinsi tetap menjadi bagian menindaklanjuti cerita tambang pasir besi milik Faming Levto ini,” Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Jonaidi memberikan penjelasan terkait polemik tambang pasir besi yang berujung konflik sosial di tengah-tengah masyarakat pada Jumat, 21 Januari 2022.



Ditambahkannya bahwa lokasi tambang pasir besi selain ada cagar alam, merupakan kawasan hutan yang menjadi kewenangan provinsi, dan juga ada zona pesisir. Di mana wilayah pesisir sudah diatur dalam Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Bengkulu.



“Wilayah pesisir Kabupaten Seluma sudah diatur dalam Perda RZWP3K. Sedangkan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Provinsi Bengkulu memang sedang dibahas, di mana saat ini sudah menganulir beberapa aturan Perda RTRW kabupaten, karena kewenangan pertambangan bukan lagi wewenang kabupaten,” beber Jonaidi.



Lebih lanjut Jonaidi mengatakan, saat ini sudah terbit PP 22 Tahun 2021 yang mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan lingkungan hidup. PP tersebut mengatur tentang aturan-aturan bagaimana perusahaan mendapatkan dokumen lingkungan hidup dan wajib diperbaharui.



Oleh sebab itu, Komisi I akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Bengkulu guna meninjau dokumen lingkungan hidup PT Faming Levto Bakti Abadi.



“Nanti kita koordinasikan ke DLH provinsi untuk meninjau dokumen lingkungan hidup Faming Levto ini,” sebut Jonaidi.



Adapun kewenangan Pemkab Seluma adalah mengevaluasi dokumen lingkungan hidupnya saja.



“Bupati cukup mengevaluasi sejauh mana dokumen lingkungan hidup yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. Apakah masih layak atau perlu diperbaharui, karena dinas lingkungan hidup di Seluma masih ada,” tukas dewan provinsi dua periode ini.



Dengan demikian, sambung Jonaidi, meskipun masih ada kewenangan yang dimiliki kabupaten, namun kewenangan terkait tambang lebih banyak ada di provinsi.



“Kita tegaskan, kedatangan kita ke sini sebagai tugas pemerintahan sebagai wakil rakyat dan domain pertambangan merupakan wewenang provinsi. Walaupun sebagian ada di Kabupaten Seluma, namun lebih banyak domainnya di Provinsi Bengkulu,” pungkasnya. [Adv]



Editor: Alfridho Ade Permana