Implementasi Good Governance, BPJS Kesehatan Catat Rekor Sangat Baik

Diposting: 17 May 2019
Jakarta,BI – BPJS Kesehatan berhasil menerapkan praktik Good Governance dengan skor 85,72 dan berada di level sangat baik menurut Tim Asesor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Capaian skor ini merupakan hasil assessment Good Governance untuk Periode 31 Januari 2018 hingga 31 Desember 2018. Hasil ini meningkat dari tahun sebelumnya yang berada di angka 85,63.
“Hasil ini merupakan laporan dari exit meeting Senin 13 Mei 2019 lalu. Kami berharap seluruh Duta BPJS Kesehatan mampu secara konsisten dan berkelanjutan menerapkan prinsip-prinsip Good Governance yang sudah baik sekaligus berupaya melakukan perbaikan terhadap aspek-aspek Good Governance yang menjadi rekomendasi dari Tim Assessor,” ucap Kepala Humas BPJS Kesehatan, di Jakarta, Kamis (16/05/2019).
Terdapat 4 aspek yang dinilai oleh Tim Asesor, diantaranya aspek Komitmen Penerapan Tata Kelola yang Baik memperoleh skor 88,61, aspek Dewan Pengawas memperoleh skor 85,96, aspek Direksi memperoleh skor 85,29 serta aspek Pengungkapan dan Keterbukaan Informasi Publik memperoleh skor 84,33.
Good Governance merupakan salah satu aspek yang menjadi indikator BPJS Kesehatan untuk mencapai organisasi yang sehat. BPJS Kesehatan menerapkan prinsip-prinsip Good Governance atau Tata Kelola yang Baik sebagai acuan dalam menjalankan aktivitas bagi seluruh organ dan Duta BPJS Kesehatan.
Iqbal juga berharap, melalui Good Governance dapat mengoptimalkan nilai organisasi agar memiliki daya saing yang kuat. Penerapan Good Governance juga diharapkan akan mendorong pengelolaan organisasi secara professional, efisien, dan efektif serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian.
Terdapat 8 prinsip yang terdapat dalam Good Governance, yaitu keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), responsibilitas (responsibility), independensi (independency), prediktibilitas (predictability), partisipasi (participation), kewajaran dan kesetaraan (fairness), dan dinamis (dynamism).
Salah satu wujud implementasi Good Governance yang juga dilakukan BPJS Kesehatan adalah secara rutin menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga 100%. Tahun 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis 27 institusi pemerintah yang telah menyampaikan LHKPN hingga 100% salah satunya adalah BPJS Kesehatan.(Rls)
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Lebong Kembali Raih Penghargaan UHC Award
08 Aug 2024
-
Kemenkeu, Kemenkes RI, dan BPJS Kesehatan Gelar Kegiatan MONEV Terpadu JKN di RSUD dr. M. Yunus Bengkulu
20 May 2024
-
Edwar Samsi Sambut Baik Capaian UHC Pemprov
24 Nov 2023
-
Suimi Fales: Warga yang Menunggak BPJS Kesehatan Kini Tak Perlu Khawatir
24 Nov 2023