Hati-hati! Warga Lempuing Diciduk Polisi karena Tampung HP Curian

Gambar

Diposting: 16 Jan 2021

Terduga pelaku saat diamakan di Polsek Ratu Agung, Kota Bengkulu, Foto: Dok



Indo Barat  – Seorang wanita inisial WW (33) Warga Lempuing, Kota Bengkulu diamankan Unit Reskrim Polsek Ratu Agung lantaran diduga menerima gadai HP hasil curian. 



Ia diamankan setelah sebelumnya polisi menangkap terduga pelaku pencurian berinsial AW (35) yang juga warga Kota Bengkulu berasal dari kelurahan Nusa Indah.



Dikatakan Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak melalui Kanit Reskrim Polsek Ratu Agung, AIPDA Robby Bangun, penangkapan bermula dari laporan korban pencurian bernama Sophan Warga Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan yang mengaku kehilangan Handphone pada Senin lalu, (11/01/2021) hingga mengalami kerugian sebesar Rp 1.900.000.



Sophan yang saat itu nginap di rumah kakanya bersama AW baru menyadari HP miliknya sudah hilang. Saat itu korban terbangun sekira pukul 02.00 WIB dan melihat handphone Merek Samsung A10s berwarna Hitam miliknya telah hilang. 



Ia kemudian berupaya mencari tapi tidak ketemu. Namun, ia curiga dengan AW yang sudah tidak ada lagi di tempat tidur hingga memutuskan untuk melapor ke Polsek Ratu Agung.  



Rabu, (13/01/2021) polisi menangkap AW. Menurut pengakuan AW, HP itu benar telah ia curi hanya saja sudah digadai ke WW. Polisi kemudian mencari keberadaan WW dan turut menangkapnya saat berada di kediamannya di Kelurahan Lempuing. 



“Dari hasil pemeriksaan sementara, saudara AW mengakui telah mencuri HP korban yang kemudian digadai kepada Saudari WW senilai Rp 550 ribu. AW menjanjikan kepada WW akan menebus HP dalam tempo satu hari. Karena tak kunjung ditebus, WW kemudian menjual kembali HP tersebut seharga Rp.800 ribu melalui forum jual beli di FB” Kata Kanit Reskrim Polsek Ratu Agung, AIPDA Robby Bangun, Sabtu, (16/01/2021)



Atas perbuatannya, kedua pelaku saat ini diamankan dengan sangkaan tindak pidana pencurian dan pertolongan jahat. Keduanya akan dikenai pasal 363 KUHP dan pasal 480 KUHPidana.



Editor: Alfridho Ade Permana