Gubernur Bengkulu Keluarkan SE Jaminan Sosial untuk Perkerja Kontruksi

Diposting: 11 Aug 2020
Pemerintah Provinsi Bengkulu Rapat Teknis Bersama BPJS Keternagakerjaan Terkait Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu di Salah Satu Hotel Ternama di Kota Bengkulu. Selasa, 11 Agustus 2020. Foto/Dok
Indo Barat - Sebagai upaya melindungi para pekerja konstruksi, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu Nomor 400/632/B.4/2020 Tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Sektor Jasa Konstruksi di Provinsi Bengkulu.
Asisten II Setda Provinsi Bengkulu Yuliswani menjelaskan, SE tersebut terkait jaminan yang diberikan kepada tenaga kerja peserta program Jaminan Sosial apabila yang bersangkutan mengalami kecelakaan kerja atau terkena penyakit akibat hubungan kerja.
“Cita-cita negara kita adalah mensejahterakan masyarakatnya, nah salah satu upayanya adalah dengan memastikan jaminan sosial masyarakat, salah satunya pekerja konstruksi. Surat Edaran Gubernur yang diterbitkan beberapa waktu lalu itu berpedoman pada undang-undang, oleh karena itu jasa konstruksi atau perusahaan kontruksi yang terlibat harus mematuhinya,” tegas Yuliswani saat rapat teknis bersama BPJS Keternagakerjaan, bertempat di salah satu hotel ternama di Kota Bengkulu, Selasa (11/8).
Badan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) kini melindungi para pekerja konstruksi. Pekerja yang mengalami kecelakaan, pengobatannya dicover oleh BPJSTK. Tidak hanya kecelakaan saat bekerja saja, tetapi juga penyakit yang timbul akibat pekerjaan, dengan ketentuan pengobatan dilakukan di rumah sakit atau klinik yang telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita harus satu visi, satu langkah agar surat edaran ini dapat terlaksana untuk kesejahteraan para pekerjaa. Apabila satu komponen saja tidak taat terhadap pelaksanaan surat edaran, maka dapat mengakibatkan para pekerja tidak mendapatkan kesejahteraan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bengkulu M. Imam Saputra memaparkan, saat ini di Provinsi Bengkulu terdapat lebih dari 400 pekerjaan konstruksi, namun persentase yang telah mendaftarkan tenaga kerjanya masih kecil.
“Berdasarkan data dari LPSE jumlah proyek jasa konstruksi di Provinsi Bengkulu lebih dari 400 proyek, namun yang medaftar baru 238 proyek dengan jumlah tenaga kerja yang didaftarakan sebanyak 15.300 orang. Bila dipersentasekan jumlahnya masih sekitar 40 persen. Tentu harapan kami dengan telah diterbitkannya SE Gubernur, jasa konstruksi segera mendaftarakan seluruh pekerjanya,” demikian Imam. (Mc)
Editor: Iman SP Noya
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Gubernur Rohidin Pastikan Perlindungan BPJS-TK Bagi Pekerja Non-Formal
18 Sep 2024
-
Bangun Lab SMA 4 Muhammadiyah, CV Sinergi Muda Konstruksi Daftarkan Pekerja ke BPJS
15 Aug 2024
-
Sekda Isnan Fajri Wawancara Calon Penerima Paritrana Award
13 Feb 2024
-
Jembatan Elevated DDTS Diresmikan, Center Point Pariwisata Bengkulu Kedepan
20 Dec 2023
-
Guru Dituntut Tingkatkan Kompetensi Ikuti Kemajuan Zaman
12 Dec 2023