Gubernur adalah Wakil Pemerintah Pusat, Ini Penjelasannya!

Gambar

Diposting: 12 Jun 2023

Rakor Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Senin, 12 Juni 2023, Foto: Dok

Indo Barat - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mengatakan, pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat diamanatkan pada Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018.

Secara teknis dijabarkan ke dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021. Dimana disebutkan, Gubenur sebagai wakil pemerintah pusat membantu presiden dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.

"Selanjutnya, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2018 tentang pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat bahwa pelaksanaan tugas dan wewenang dilaksanakan oleh perangkat gubernur," kata Sekda Hamka Sabri, saat membuka secara resmi rakor Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Mewujudkan Ketentraman dan Ketertiban di Wilayah Provinsi Bengkulu, Senin, (12/06/2023).

Perangkat gubernur sebagai wakil pemerintah pusat terdiri atas sekretariat dan lima (5) unit kerja perangkat daerah yang membidangi pemerintahan, keuangan daerah, pengawasan serta hukum dan organisasi. Hal ini dimaksudkan untuk menguatkan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan memperkuat hubungan antara tingkatan pemerintahan.

"Dalam pelaksanaan peran gubernur sebagai pemerintah pusat, maka hubungan antara gubernur dengan bupati/walikota bersifat bertingkat. Dimana gubernur dapat melakukan peran pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah," jelas Sekda Hamka

Terkait kewenangan tersebut, Hamka berharap seluruh pihak terkait untuk memahmi akan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Tujuannya untuk memperkuat kapasitas yang berorientasi pada pengembangan wilayah dan memperkecil dampak kebijakan desentralisasi terhadap fragmentasi spasial, sosial dan ekonomi di Provinsi Bengkulu.

"Jadi kewenangan gubernur itu telah dijamin regulasi. Gubernur berwenang untuk mengkoordinasikan urusan, pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan kabupaten/kota. Kalau seandainya gubernur tidak melakukan perannya sebagaimana mestinya, berarti gubernur tidak menjalankan undang-undang," tegas  Sekda Hamka.

Editor: Irfan Arief