Gubernur adalah Wakil Pemerintah Pusat, Ini Penjelasannya!

Diposting: 12 Jun 2023
Rakor Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Senin, 12 Juni 2023, Foto: Dok
Indo Barat - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mengatakan, pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat diamanatkan pada Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018.
Secara teknis dijabarkan ke dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021. Dimana disebutkan, Gubenur sebagai wakil pemerintah pusat membantu presiden dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.
"Selanjutnya, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2018 tentang pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat bahwa pelaksanaan tugas dan wewenang dilaksanakan oleh perangkat gubernur," kata Sekda Hamka Sabri, saat membuka secara resmi rakor Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Mewujudkan Ketentraman dan Ketertiban di Wilayah Provinsi Bengkulu, Senin, (12/06/2023).
Perangkat gubernur sebagai wakil pemerintah pusat terdiri atas sekretariat dan lima (5) unit kerja perangkat daerah yang membidangi pemerintahan, keuangan daerah, pengawasan serta hukum dan organisasi. Hal ini dimaksudkan untuk menguatkan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan memperkuat hubungan antara tingkatan pemerintahan.
"Dalam pelaksanaan peran gubernur sebagai pemerintah pusat, maka hubungan antara gubernur dengan bupati/walikota bersifat bertingkat. Dimana gubernur dapat melakukan peran pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah," jelas Sekda Hamka
Terkait kewenangan tersebut, Hamka berharap seluruh pihak terkait untuk memahmi akan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Tujuannya untuk memperkuat kapasitas yang berorientasi pada pengembangan wilayah dan memperkecil dampak kebijakan desentralisasi terhadap fragmentasi spasial, sosial dan ekonomi di Provinsi Bengkulu.
"Jadi kewenangan gubernur itu telah dijamin regulasi. Gubernur berwenang untuk mengkoordinasikan urusan, pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan kabupaten/kota. Kalau seandainya gubernur tidak melakukan perannya sebagaimana mestinya, berarti gubernur tidak menjalankan undang-undang," tegas Sekda Hamka.
Editor: Irfan Arief
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Pemprov Bengkulu dan Dirjen TP Teken Komitmen Swasembada Pangan 2025
13 Dec 2024
-
Catat! Ini Jadwal Pencairan PIP
13 Dec 2024
-
Serahkan DIPA TA 2025, Plt Gubernur Fokus Hilirisasi dan Ketahanan Pangan
13 Dec 2024
-
Edukasi Keuangan untuk ASN Pemprov Bengkulu
12 Dec 2024
-
Studi Tiru ke Bali, Diskominfotik Perkuat Kinerja Sektor Publikasi dan Digitalisasi
12 Dec 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Soal Tenaga Honorer Non-ASN, Pemprov Bengkulu Segera Ambil Keputusan
31 Jan 2025
-
Pemprov Bengkulu Upayakan Penataan Honorer Selesai 2025
08 Jan 2025
-
Warga Desa Padang Kuas Rencanakan Aksi Protes Tower SUTT di Kantor Gubernur Bengkulu
22 Dec 2024
-
Meriahkan HUT ke-56 Provinsi Bengkulu, APKLI Gelar Senam Sehat
13 Dec 2024
-
Pemprov Bengkulu dan Dirjen TP Teken Komitmen Swasembada Pangan 2025
13 Dec 2024