GEMPUR Minta KPK Tuntaskan Perkara OTT di Balai Sumatra VII
Diposting: 05 May 2018
Indo Barat---Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK bebapa bulan lalu nampaknya harus berbuntut panjang. Setelah mantan Asisten Intel Kejkasaan Tinggi Bengkulu, Edi Sumarno yang ikut terseret baru-baru ini KPK kembali menetapkan 3 orang tersangka yaitu, EJ, F, dan AP.
Ketiga nama inisial terakhir diketahui turut ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah beredar surat ber-kop KPK yang di-share di beberapa group aplikasi whatsapp. Surat tersebut berisi panggilan terhadap salah seorang saksi yang akan dimintai keterangannya oleh KPK.
Baca Juga : ada-tsk-baru-di-balai-sumatra-vii-konsorsium-minta-kpk-jangan-tebang-pilih
Namun, menurut Generasi Muda Peduli Rakyat (GEMPUR) Provinsi Bengkulu, Kasrul Pardede, perkara korupsi di Balai Sumatra VII yang diawali oleh OTT KPK belum selesai. Gempur meminta KPK untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih dalam dan memanggil seluruh pihak yang berpotensi terlibat.
“kami yakin perkara OTT di lingkungan Balai Sumatra VII itu belum selesai, jelaskan kepada publik siapa aktor intelektualnya ?, siapa yang ikut membantu ?, dan siapa saja yang berkaitan langsung dengan masalah OTT itu, KPK harus menjerat semuanya” Tegas Kasrul
Menurut Kasrul, Gempur akan mengawal kasus ini sampai selesai dan sampai perkaranya dinyatakan clear. Suatu kasus korupsi dapat dinyatakan clear ketika KPK telah menjerat seluruh pihak terkait sehingga memenuhi rasa keadilan bagi publik dan juga keadilan bagi pihak para pihak yang sudah dijerat KPK sebelumnya.
“KPK juga diisi oleh manusia dan proses rekrutmenya juga melalui lembaga politik jadi, tidak ada yang tidak mungkin, bisa saja KPK berlaku tidak adil dan tebang pilih, semua lembaga penegak hukum wajib kita pantau kinerjanya, tapi sejauh ini kita berikan apresiasi kepada KPK” Kata Kasrul.
Terkait praktek korupsi di lingkungan BWSS VII Provinsi Bengkulu, sebelumnya KPK melakukan OTT terhadap Amin Anwari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) BWS Sumatera VII Bengkulu, Murni Suhardi (MSU) selaku Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto (MPSM), Parlin Purba (PP) selaku Kasi Intel Kejati Bengkulu. Ketiganya tertangkap tangan oleh KPK pada saat acara pisah sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu di The View Resto, Kota Bengkulu pada Kamis malam, 8 Juni 2017 lalu.
KPK juga menjerat mantan Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Edi Sumarno dan terakhir tiga orang unsur pejabat di lingkungan BWSS VII Provinsi Bengkulu juga ditetapkan tersangka. Penetapan itu diyakini berkaitan erat dengan OTT KPK beberapa waktu lalu.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Febri Diansyah, ketika dikonfirmasi via telpon di Nomor (021) 2557xxxx belum memberikan respon.
Reporter : Sjam
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
KPU Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
09 Jan 2025
-
Ancam Nyawa, Warga Minta 3 Tower SUTT PLTU Teluk Sepang Dibongkar
08 Jan 2025
-
Jelang Musda Golkar, 7 Nama Calon Ketua Mencuat
06 Jan 2025
-
Pelabuhan Pulau Baai Terus Mendangkal, Distribusi Logistik Terancam
27 Dec 2024