FK LSM Minta Kejati Bengkulu Tindak Lanjuti Temuan BPK

Gambar

Diposting: 07 Apr 2021

Ketua FK LSM dan Pers Provinsi Bengkulu, Agus Suparmin.



Indo Barat – Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat (FK LSM dan Pers) Provinsi Bengkulu pada Selasa kemarin (6/04/2021) mendatangi Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk melakukan Hearing. 



Kedatangan ormas tersebut disambut langsung Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kajati Bengkulu, Pandoe Pramoe Kartika didampingi Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo. 



Dalam kesempatan itu, Ketua Forum Komunikasi LSM dan Pers Provinsi Bengkulu Agus Suparmin menyampaikan dokumen terkait hasil temuan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2018 dan 2019 di beberapa Kabupaten di Provinsi Bengkulu. 




Baca Juga: Audit BPK 2019, Negara Rugi Rp 415 Juta di Dispora Provinsi Bengkulu




"Selain Hearing, kedatangan kami kesini tadi menyampaikan dokumen hasil temuan audit BPK di beberapa kabupaten untuk segera ditindak lanjuti, namun sementara ini kami akan lengkapi dulu berkas-berkasnya untuk laporan resmi," ujar pria yang akrab dipanggil kisut ini. 



Selain itu, pihaknya juga meminta Kejati Bengkulu untuk menindaklanjuti hasil temuan BPK atas kerugian negara senilai Rp 415.204.000 di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2019. 



" Kami minta Adpidsus menindaklanjuti hasil audit BPK tersebut, Kerugian itu disebabkan kelebihan bayar pada salah satu paket pekerjaan Porwil X Sumatera Tahun 2019 lalu," pungkasnya. 



Reporter: Alfridho AP

Editor: Iman SP Noya