Edarkan Sabu, Warga Kota Bengkulu Terancam Hukuman Mati

Gambar

Diposting: 04 Aug 2020

Kombes Pol Sudarno, Kabid Humas Polda Bengkulu saat memberikan keterangan pers penangkapan tersangka narkoba, Selasa, 4 Agustus 2020, Poto:Dok/ Polda Bengkulu



Indo Barat – Jajaran Kepolisian Daerah Bengkulu tak kenal kompromi melakukan pemberantasan penyalahgunaan Narkotika, Kali ini dua orang tersangka berinisial GFJ (22) dan MA (19) warga kelurahan Sukarami, Kecamatan Selebar Kota Bengkulu yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil ditangkap.



Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno yang didampingi Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Bengkulu Kompol Awilza, serta Panit Opsnal Subdit 3 Iptu Alfian dalam pers conference di ruang Press Rooom Bid Humas Polda Bengkulu hari ini (04/08/20) mengungkapkan, penangkapan kedua pengedar tersebut dilakukan kemarin pada Senin lalu, 03/08/20 ) sekira pukul 17.40 di Jalan Bakti Husada, Kota Bengkulu.



Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyampaikan seringnya lingkungan mereka terjadi penyalahgunaan Narkotika. Berbekal informasi yang didapat, Personil Subdit 3 Ditresenarkoba Polda Bengkulu langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.



Polisi kemudian mengantongi dua identitas tersangka yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Tak mau membuang waktu, Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dan melakukan penggeladahan.



Ditemukan barang bukti 1 (satu) paket sabu yang diselipkan di dalam pengaman HP selain itu polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 (Satu) Unit HP merek Realme warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor Supra fit Nopol BD 3611 CE, 1 (satu) set alat hisap sabu, serta 5 (lima) bungkus plastik klip bening.



Ditambahkan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, saat ini kedua tersangka akan di jerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.



”Tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini kejahatan yang sangat jelas tertangkap tangan” 



Dua Kurir Ditangkap di Curup



Polda Bengkulu juga mengkonfirmasi penangkapan dua orang tersangka kurir sabu asal Curup, Rejang Lebong. Penangkapan berlangsung di Jalan Lintas Curup-Lubuk Linggau, Senin, (03/08/2020). 



“Para Pelaku ialah JK (33) dan JU (24) yang berstatus kurir” ungkap Kabid Humas 



Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan 2 paket besar sabu dengan total berat 197,97 gram, 2 paket besar ganja dengan berat 0,5 kg dan 2 butir esktasi.



Dari hasil pengembangan, barang haram tersebut merupakan kepemilikan WA yang sekarang masih dilakukan pengejaran di Desa Kepala Curup. 



Kedua pelaku mengaku hanya disuruh mengantarkan paketan sabu dan ekstasi tersebut kepada orang yang belum diketahui identitasnya dengan bayaran senilai 5 juta rupiah dan dibayarkan setelah tugas selesai. 



Saat penangkapan di TKP polisi juga menemukan BB Ganja di Jln. Ahmad Marzuki Gang Cempaka No.3 RT 03 RW 04, Kelurahan Timbul Rejo, Kec. Curup Kota, Kab. Rejang Lebong yang diduga berkaitan dengan dengan pemilik narkoba WA. 



“Kedua pelaku disangkakan pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) serta pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun  2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara” kata Kombes Sudarno [***]



Editor: Alfridho Ade Permana