DPRD Gelar Paripurna Ketiga Bahas LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2023

Gambar

Diposting: 04 Mar 2024

Indo Barat - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, paparkan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2023 dalam rapat Paripurna ketiga DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa, (5/3/2024).



Dalam kesempatan tersebut  yangn mana turut disaksikan Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Gubernur Rohidin Mersyah paparkan kemajuan pembangunan , prestasi dan capaian yang telah diraih oleh Provinsi Bengkulu selama tahun 2023.



Adapun diantaranya mulai dari sektor pertanian, perhutanan dan perikanan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atau produksi barang dan jasa, kondisi ketenagakerjaan dan kesejahteraan yang dilihat dari penurunan pengangguran terbuka serta tingkat peningkatan tingkat partisipasi angkatan kerja sepanjang tahun 2023.



Selanjutnya dari sisi tingkat kemiskinan, disampaikan Rohidin Mersyah, Bengkulu juga masuk dalam 10 provinsi secara nasional yang mencatatkan penurunan angka kemiskinan dengan penurunan angka kemiskinan ekstrim penduduk cukup signifikan.



paripurna



Lalu di bidang pendidikan dan kesehatan, pekerjaan umum penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, menurutnya juga sudah dilaksanakan sesuai perencanaan. Sementara terhadap program yang menjadi urusan wajib dan pelayanan dasar yang menjadi tanggungjawab di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), juga dikatakannya dapat diselesaikan dengan baik.



“Jadi kita menyampaikan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan selama 2023. Itu kita sampaikan maksimum setelah 3 bulan masa tahun anggaran sesuai kaedah yang berlaku. Kita tentu harapkan kerjasama dari semua pihak dalam mencapai pembangunan dan kesejahteraan yang lebih baik di Provinsi Bengkulu,” ujar Gubernur usai paripurna.



Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri mengungkapkan bahwa, dengan telah disampaikannya LKPJ ini, maka pihaknya dari legislatif akan melakukan tindak lanjut berupa pemberian rekomendasi.



“Selanjutnya kita akan melakukan tindak lanjut berupa kajian dan analis untuk pemberian rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur,” ungkap Ihsan Fajri. [Adv]