DKPP Sidang Kode Etik KPU dan Bawaslu Lebong

Gambar

Diposting: 27 Aug 2019

Suasana Prosesi Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Foto: Fahmi Lubis



BENGKULU,BI - Dewan Kehormatan penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) menggelar prosesi sidang kode etik penyelenggara pemilu bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Lebong terkait pelanggaran penyelenggara pemilu 2019, atas laporan yang disampaikan oleh Maya Fitria Sari yang merupakan mantan ketua PPK Kecamatan Lebong Utara. 



Prosesi sidang kode etik penyelenggara pemilu dipimpin langsung Ida Budiati,SH,MH selaku anggota DKPP RI turut dihadiri oleh KPU Provinsi Bengkulu dan Bawaslu Provinsi Bengkulu juga pihak terlapor dalam hal ini Bawaslu dan KPU Kabupaten Lebong.



Tim pemeriksa daerah (TPD) DKPP mengatakan, hari ini sidang etik KPU dan Bawaslu berdasarkan pelapor yaitu ibu Maya Fitria Sari. "Pokok aduan hilangnya dokumen DA1 pada saat pleno rekapitulasi suara di Lebong dan tadi persidangan pembuktian dari laporan itu" Jelas El Fahmi Lubis, pada Bengkuluinteraktif.com ,Selasa (27/08/2019).



Lanjutnya, mengenai tindak lanjut apakah diberi sanksi atau rehabilitas itu akan diputuskan oleh DKPP RI dan kita menunggu keputusannya. Jelas Fahmi. 



Sementara itu, kuasa hukum Maya Fitria Sari mengatakan, bahwa pihaknya telah mengadu ke DKPP atas pelanggaran etika pemilu yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Lebong. "Hari ini kita memberi keterangan atas laporan mengenai etika penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu kabupaten Lebong" Jelas Nediyanto Ramadhan SH.MH.



Lebih lanjut, untuk tindak lanjut persoalan ini pihaknya akan melakukan laporan ke penegak hukum yakni pengadilan tindak pidana korupsi . "Kita sudah menyerahkan delapan bukti kepada DKPP berupa video, dan tiga hari kedepan kita diminta untuk menyampaikan kesimpulan." tungkasnya. (Anasril)