Ditinggal Istri, Khatib Masjid Lampiaskan Hasrat ke Anak Kandung

Gambar

Diposting: 11 Aug 2022

Tersangka MR (43) saat diamankan di Mapolres Rejang Lebong, Foto: Dok



Indo Barat - Seorang oknum khatib masjid berinisial MR (43) warga Kabupaten Rejang Lebong ditangkap polisi lantaran tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri, Selasa, (9/8/22)



Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kapolsek Bermani Ulu, IPDA Ibnu Sina Alfarobi serta Kasie Humas, IPTU Bertha Angraeny dalam konfrensi pers pada Rabu, 10 Agustus 2022 kemaren mengungkapkan, tersangka MR ditangkap usai dilaporkan tetangganya yang mengetahui ulah bejat MR.



Kapolres menyampaikan, dari penyelidikan, aksi MR alias R dilakukan saat anaknya mulai masuk SD sekira tahun 2019 lalu atau beberapa tahun setelah ditinggal kabur istrinya. Aksi bejat tersebut dilakukan terakhir pada Selasa, (9/8/2022) dini hari pukul 03.00 WIB atau sebelum MR ditangkap sore harinya.



‘’Pelaku persetubuhan dengan korban anak kandung ini diamankan Polsek Bermani Ulu pada Selasa (9/8) sore. Sebelumnya tetangga pelaku sekaligus tetangga korban melapor ke Polsek Bermani Ulu karena mendapat cerita dari anaknya yang merupakan teman sekolah korban,’’ terang Kapolres RL.

 

Dilanjutkan Kapolsek Bermani Ulu, Ipda Ibnu Sina Alfarobi setelah dapat laporan dari warga tersebut, pihaknya kemudian mereka membagi personil. Satu tim membawa korban untuk melakukan visum dan tim lainnya mengamankan pelaku di rumahnya yang sedang bersantai.



‘’Setelah laporan masuk, kita bagi tim, ada yang mengantar korban visum dan sekaligus mengamankan pelaku jangan sampai kabur,’’ terang Ibnu.



Terduga pelaku diketahui merupakan seorang petani kopi dan sudah tinggal bertiga dengan dua anaknya pasca ditinggal kabur istrinya 2017 silam. Ibu korban sendiri sejauh ini belum bisa dihubungi dan belum diketahui keberadaannya.



“Aksi bejat pelaku ini diketahui setelah korban bercerita dengan teman sekolahnya. Lalu temannya ini yang kebetulan tinggal bertetangga bercerita dengan orang tuanya sehingga langsung dilaporkan ke Polsek Bermani Ulu. 



Berdasarkan penyelidikan, bukan hanya menyetubuhi anak kandungnya, bahkan pelaku mengoleksi foto-foto alat vital anaknya sendiri dalam galeri foto handphone.” jelas Kapolsek.



Dilanjutkan Ibnu, ironisnya aksi bejat yang dilakukan MR bahkan sudah sering dipergoki anak bungsunya yang saat ini berusia 8 tahun atau sudah masuk SD. 



Aksi dilakukan di dalam kamar satu-satunya dalam rumah yang juga menjadi tempat tinggal pelaku dan korban selama ini. Aksi paling sedikit dilakukan satu kali dalam seminggu sejak tahun 2019 lalu.



“Korban tidak berani melawan karena selalu diancam akan diusir dari rumah, begitu juga adik laki-laki korban sekaligus anak bungsu pelaku yang sudah sering memergoki. Untuk ibu korban, kita masih berupaya mencari informasi karena keterangan MR sudah kabur dan tidak ada komuniksi sejak tahun 2017 lalu” tutup Kapolsek



Editor: Alfridho Ade Permana