Ditinggal Istri, Khatib Masjid Lampiaskan Hasrat ke Anak Kandung

Diposting: 11 Aug 2022
Tersangka MR (43) saat diamankan di Mapolres Rejang Lebong, Foto: Dok
Indo Barat - Seorang oknum khatib masjid berinisial MR (43) warga Kabupaten Rejang Lebong ditangkap polisi lantaran tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri, Selasa, (9/8/22)
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kapolsek Bermani Ulu, IPDA Ibnu Sina Alfarobi serta Kasie Humas, IPTU Bertha Angraeny dalam konfrensi pers pada Rabu, 10 Agustus 2022 kemaren mengungkapkan, tersangka MR ditangkap usai dilaporkan tetangganya yang mengetahui ulah bejat MR.
Kapolres menyampaikan, dari penyelidikan, aksi MR alias R dilakukan saat anaknya mulai masuk SD sekira tahun 2019 lalu atau beberapa tahun setelah ditinggal kabur istrinya. Aksi bejat tersebut dilakukan terakhir pada Selasa, (9/8/2022) dini hari pukul 03.00 WIB atau sebelum MR ditangkap sore harinya.
‘’Pelaku persetubuhan dengan korban anak kandung ini diamankan Polsek Bermani Ulu pada Selasa (9/8) sore. Sebelumnya tetangga pelaku sekaligus tetangga korban melapor ke Polsek Bermani Ulu karena mendapat cerita dari anaknya yang merupakan teman sekolah korban,’’ terang Kapolres RL.
Dilanjutkan Kapolsek Bermani Ulu, Ipda Ibnu Sina Alfarobi setelah dapat laporan dari warga tersebut, pihaknya kemudian mereka membagi personil. Satu tim membawa korban untuk melakukan visum dan tim lainnya mengamankan pelaku di rumahnya yang sedang bersantai.
‘’Setelah laporan masuk, kita bagi tim, ada yang mengantar korban visum dan sekaligus mengamankan pelaku jangan sampai kabur,’’ terang Ibnu.
Terduga pelaku diketahui merupakan seorang petani kopi dan sudah tinggal bertiga dengan dua anaknya pasca ditinggal kabur istrinya 2017 silam. Ibu korban sendiri sejauh ini belum bisa dihubungi dan belum diketahui keberadaannya.
“Aksi bejat pelaku ini diketahui setelah korban bercerita dengan teman sekolahnya. Lalu temannya ini yang kebetulan tinggal bertetangga bercerita dengan orang tuanya sehingga langsung dilaporkan ke Polsek Bermani Ulu.
Berdasarkan penyelidikan, bukan hanya menyetubuhi anak kandungnya, bahkan pelaku mengoleksi foto-foto alat vital anaknya sendiri dalam galeri foto handphone.” jelas Kapolsek.
Dilanjutkan Ibnu, ironisnya aksi bejat yang dilakukan MR bahkan sudah sering dipergoki anak bungsunya yang saat ini berusia 8 tahun atau sudah masuk SD.
Aksi dilakukan di dalam kamar satu-satunya dalam rumah yang juga menjadi tempat tinggal pelaku dan korban selama ini. Aksi paling sedikit dilakukan satu kali dalam seminggu sejak tahun 2019 lalu.
“Korban tidak berani melawan karena selalu diancam akan diusir dari rumah, begitu juga adik laki-laki korban sekaligus anak bungsu pelaku yang sudah sering memergoki. Untuk ibu korban, kita masih berupaya mencari informasi karena keterangan MR sudah kabur dan tidak ada komuniksi sejak tahun 2017 lalu” tutup Kapolsek
Editor: Alfridho Ade Permana
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Fakta Baru! Jenazah Pelaku Pembacokan Polisi di Seluma Hilang dari TKP
04 Aug 2024
-
Kelaparan, Anak Pelaku Pembacokan Anggota Polres Seluma Keluar dari Hutan
04 Aug 2024
-
Kasus Penikaman di Warem Talang Durian Diminta Jadi Atensi Khusus Polda Bengkulu
01 Jul 2024
-
Polres Lebong Berhasil Ungkap Sejumlah Kasus Kejahatan Hasil Operasi Musang
06 Jun 2024
-
Polisi Tangkap Tersangka Narkotika Jaringan Nasional di Bengkulu
19 Apr 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Polres Lebong Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur
09 Aug 2024
-
Ungkap Kasus Persetubuhan, Polres Lebong: Korban Hamil, Pelaku Tetangga
19 Mar 2024
-
FKPAR-WCC Dampingi Korban Pelecehan Seksual oleh Oknum Caleg di Seluma
16 Jan 2024
-
Oknum Caleg di Seluma Diduga Lecehkan Karyawan Perempuan
14 Jan 2024
-
Sempat Kabur, Polres Lebong Akhirnya Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan
03 Jan 2024