Diskominfo Seluma Hadiri Rapat RPJMD dan Renstra OPD

Gambar

Diposting: 13 Sep 2018

Seluma,BI- Kementerian Dalam Negeri menggelar Asistensi dan Supervisi Penyusunan Dokumentasi Perencanaan Pembangunan Daerah (RPJMD, Renstra OPD) dengan tema "Internalisasi Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Ke Dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bertempat di The Acacia Hotel Jakarta, Rabu (12/9/18).



Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Seluma menghadiri Rapat Asistensi dan Supervisi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kominfo RI.



Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Seluma yang hadir dalam rapat itu Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Secara Elektronik Dinas Kominfo Kabupaten Seluma Dadang Kosasi, ST,MT , Kepala Bidang Statistik dan Persandian Nurul Iksan, SE dan Kasi Persandian Yudi Heprianto, SE.



Dalam rapat ini hadir sebanyak 417 orang peserta terdiri dari Kepala Dinas Kominfo atau yang mewakili dan Pejabat Diskominfo Provinsi dan Kabupaten Kota se Indonesia.



1



Direktur Jenderal Bina Daerah Kementerian Dalam Negeri Ir Dian Indrajati MSi yang membuka acara ini antara lain menyampaikan, penyusunan RPJMD dan Renstra OPD untuk 171 Daerah yang sudah melaksanakan Pilkada serentak dan Kepala Daerahnya sudah dilantik dapat segera disusun.



Dirjen juga menambahkan, bahwa bidang Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian sangat penting di Daerah.



"Saya minta bapak ibu sampaikan ke Bappeda di daerah, bahwa urusan Kominfo, Statistik dan Persandian di daerah sangat penting, dan harus bersinergi serta berbanding lurus dengan perencanaan pembangunan daerah khususnya penyusunan RPJMD 5 Tahun kedepan,".



Kata Dirjen, ada 2 poin yang terpenting dalam penyusunan perencanaan, yaitu Rencana Pembangunan daerah dan Rencana perangkat daerah.



Dirinya menjelaskan, sesuai pasal 11 Permendagri nomor 86 tahun 2017, untuk Dokumen Rencana Pembangunan Daerah yaitu RPJPD, RPJMD dan RKPD di susun oleh Bappeda, dan Dokemen Rencana Perangkat Daerah Renstra OPD dan Renja OPD disusun oleh perangkat daerah, dengan kata lain Bappeda harus saling berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah.



Perencanaan awal RPJMD, Diskominfo diminta menyesuaikan dengan salah satu Visi Misi Pemerintah Daerah untuk dituangkan dalam Renstra OPD.



Sebagai narasumber dalam acara ini yaitu pakar perencanaan dari Kemendagri yaitu Bapak Bagus Agung Herbowo, ST, MM jabatan Kasubdit Perencanaan dan Evaluasi Wilayah I Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, pakar Statistik Bapak Buyung Airlangga , M.Bus dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI.(Rls)



 



Editor : Alfridho Ade P