Dinas Prindagkop Kaur Tidak Tahu Soal Pungli di Pasar Inpres

Diposting: 24 Jun 2019
Agus Supianto Kabid Pasar Dinas Perindagkop Kabupaten Kaur, poto oleh Juan Jang Putra/Indo Barat
Indo Barat – Sebelumnya sejumlah pedagang di Pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur sempat mengeluhkan praktek pungutan liar (Pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum pengelolah Pasar Inpres.
Pedagang Impres merasa resah akibat ulah oknum pengelolah pasar yang meminta sejumlah uang kepada pedagang yang menempati lapak baru di Pasar Inpres. Padahal sebelum direnovasi pihak DInas Peindustrian Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Kaur telah menjanjikan lapak baru digratiskan.
Namun, fakta di lapangan masih banyak pedagang yang mengeluhkan adanya praktek pungli di Pasar Inpres.
Saat dikonfirmasi Kabid pasar Agus Supianto, S.Ag dalam keteranganya mengatakan, pihak Perindagkop membantah telah memerintahkan pungutan untuk lapak Pasar Inpres
"Kalau dari pihak dinas tidak ada memungut biaya di tempat relokasi pedagang karna tenda itu milik pemerintah jadi kami gratiskan semua,kalau masih adanya pungutan itu di luar sepengetahuan kami” kata Agus, Senin, (24/06/2019)
Ditambahkan Agus, renovasi pasar sudah melalui perencanaan yang matang sebelum dibongkar pihak Perindagkop sudah menyediakan tempat untuk relokasi
“Kami tidak mungkin membongkar pasar tanpa adanya solusi untuk para pedagang setelah renovasi selesai maka pedagang kami tempatkan lagi ke tempat semula, tapi intinya kami tidak mengetahui mengenai pungutan itu” Tutup Agus Supianto
Reporter: Juan Jang Putra
Editor: Riki Susanto
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Legalitas Pabrik Olahan Akar Kuning di Kaur Ikut Disorot, Tertutup dan Tanpa Papan Nama
14 Jan 2025
-
Kades Sekabupaten Kaur Ikuti Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa
30 Oct 2024
-
Hasil Musdes Wayhawang Tetapkan Sejumlah Rencana Pembangunan di 2025
08 Oct 2024
-
Forum APDESI di Kaur Ingkari Kesepakatan, Ada Kades Tidak Paham UU Kebebasan Pers
05 Aug 2024
-
Dikbud Seluma Pastikan Tak Ada Pungutan Liar PPDB
14 Jun 2024