Dimutasi Jelang Pilkada, Kadisparpora Kaur Dikirimi SK via Handphone

Gambar

Diposting: 18 Sep 2020

Jon Harimul mantan Kadisparpora Kabupaten Kaur, Poto:Dok



Indo Barat – Jelang gelaran pilkada serentak 2020, Bupati Kaur Gusril Pausi mencopot jabatan Jon Harimul sebagai Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Kadisparpora) Kabupaten Kaur untuk kemudian ditempatkan sebagai Anaslis di BPBD. 



Pencopotan itu tertuang dalam SK Nomor: 188.4.45-693 Tahun 2020 yang ditandatangani Bupati Kaur Gusril Pausi pada Kamis, 17 September 2020. 



Jon Harimul mengaku cukup terkejut atas pencopotan dirinya karena baru mengetahui setelah SK mutasi dikirimkan oleh seseorang melalui handphone. 



"Sebenarnya saya agak terkejut kemaren itu, menerima lewat Hp SK mutasi, dari Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga dimutasi sebagai analis Badan Bencana," kata Jon Harimul, Jumat (18/09/2020). 



Namun demikian, Jon Harimul mengaku sebagai ASN dirinya harus tetap taat kepada keputusan atasan.



“Saya selaku pegawai negeri tetap bersyukur kepada tuhan yang Maha Esa sesuai dengan sumpah bahwa saya bersedia ditempatkan dimana saja yaitu allhamdulilah saya masih jadi pegawai” katanya



Jon juga tidak akan mempersoalkan dimutasi dirinya baik sebagai ASN maupun sebagai pribadi “Jabatan itu adalah amanah dari pimpinan dan itu kepercayaan. Artinya saya tidak ada mengadakan pembelaan diri, saya menerima secara ikhlas” kata Jon



Diketahui dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.



Bila kepala daerah petahana melanggar ketentuan mutasi pejabat berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau biasa disebut UU Pilkada. Sesuai Pasal 71 Ayat 5, bila melanggar bisa mendapatkan pembatalan atau diskualifikasi sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. 



Selain itu, ada pula ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta berdasarkan Pasal 190. 



Artikel ini telah tayang di RMOLBengkulu.com dengan judul “Jelang Penetapan Calon Kada, Bupati Kaur Mutasi Kadispora” 



Editor: Riki Susanto


Kategori: Daerah