Didamping Pengacara Kondang, Warga Kaur Laporkan Galian Tambang

Gambar

Diposting: 03 Jun 2020

Ahmad Kabul Karim, SH pengacara warga (tengah) saat menyampaikan keterangan di Mapolda Bengkulu, Rabu, (03/06/2020) Poto:Dok



Indo Barat -  Didampingi  pengacara kondang asal Palembang, Warga Desa Pulau Panggung dan Desa Kepayang Kecamatan Tanjung Iman, Kabupaten Kaur mendatangi Mapolda Bengkulu terkait aktifitas galian tambang  yang dilakukan CV Jaya Lestari dan Letra Lestari di wilayah mereka, Rabu, (03/06/2020)



Dikatakan pengacara warga, Ahmad Kabul Karim, SH, aktifitas galian tambang tersebut telah berdampak buruk kepada warga setempat karena mengganggu aktifitas pertanian seperti ladang yang terancam kekeringan dan ancaman abrasi. Termasuk dampak sosial ekonomi karena matinya mata pencarian penduduk sekitar akibat aktifitas tambang.



"Akibat aktifitas galian tersebut banyak masyarakat yang terkena dampak. Awalnya mereka bisa bercocok tanam, akibat galian tambang ini mereka tidak bisa lagi bercocok tanam," kata pengacara muda ini kepada awak media, Rabu, (03/06/2020)



Menurut data yang Ia terima dari warga dua desa, sebanyak 100 orang ikut terdampak dengan masing-masing orang memiliki 1 Hektar lahan. Dari data itu, Kabul mengatakan, dapat dihitung berapa kerugian yang dialami masyarakat akibat aktifitas galian tambang.



Kalau biasanya, terang Kabul, masyarakat bisa 3 kali bercocok tanam padi dalam setahun tapi setelah ada aktifitas tambang mereka tidak bisa lagi melakukan aktifitas bercocok tanam.



"Aktifitas galian tambang tersebut sudah beroperasi kurang lebih 7 tahun. Jika dihitung dalam setahun bisa 3 kali berarti jika dalam waktu 7 tahun seharusnya sudah berapa kali mereka bercocok tanam," Jelasnya



Kedatangannya hari ini sambung Kabul, untuk berkordinasi terkait perizinan pertambangan tersebut dan dalam waktu dekat akan segera membuat laporan secara resmi ke Polda Bengkulu.  



"Hari ini kita koordinasi dulu dengan Polda terkait masalah aktifitas galian tambang yang ada di desa pulau panggung dan desa kepayang, Kabupaten Kaur," ujarnya



Sebelumnya, tambah Kabul, warga setempat sudah melakukan upaya mediasi untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tapi tidak ada tindaklanjut sehingga diputuskan menempuh jalur hukum. 



"Sudah sering disampaikan oleh perangkat desa tapi tidak ada penyelesaian maka dari itu kita ke polda untuk melakukan kordinasi dan dalam waktu 2 hari akan membuat laporan" tutup pengacara yang juga putra daerah Kaur ini.



Reporter: Iman SP Noya

Editor: Riki Susanto