Dibalik Euforia WTP Pemda Seluma

Diposting: 01 Jun 2024
upati Seluma Erwin Octavian saat menerima LHP BPK atas LKPD Pemda Seluma Tahun 2023, Kamsi, 30 Mei 2024, Foto: Dok
Indo Barat - Pemerintah Kabupaten Seluma sudah ketiga kalinya memperoleh predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2023 dari BPK RI. Sebuah prestasi yang patut dibanggakan namun bukan berarti tata kelolah keuangan Pemda Seluma tanpa masalah.
Dalam catatanya, BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu turut merilis sejumlah catatan khusus terkait permasalahan tata kelolah keuangan di Pemda Seluma yang secepatnya harus diselesaikan. Catatan itu terkait Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Adapun diantaranya pengelolaan gaji dan tunjangan yang belum sepenuhnya memadai. BPK menemukan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan PNS. Kemudian, pembelian BBM yang belum tertib dan terdapat kelebihan pembayaran.
Selanjutnya persoalan pembayaran yang tidak sesuai ketentuan pada item belanja honorarium, belanja perjalanan dinas yang terjadi di 7 OPD dan pekerjaan proyek jalan, irigasi, dan jaringan.
BPK menyatakan, audit tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Jika dalam proses pemeriksaan kemudian ditemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran yang berdampak pada kerugian negara akan diungkapkan dalam LHP.
"Sehingga opini yang diberikan oleh BPK, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional BPK mengenai “kewajaran” laporan keuangan bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari.
Hal ini perlu disampaikan mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna Opini BPK," tulis BPK Perwakilan Bengkulu dalam rilisnya, Kamis, (30/5/2024)
Ketua DPRD Kabupaten Seluma, Nofi Eriyan Andesca mengatakan, predikat WTP dari BPK bukan berarti tata kelelolah keuangan sudah sepenuhnya baik atau tanpa masalah. Banyak catatan-catatan khusus yang diberikan BPK yang wajib dtindaklanjuti sesegera mungkin.
"Berdasarkan aturan pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan," kata Nofi, Kamis, (30/5/2024).
DPRD kata Nofi akan segera membentuk Tim Pansus dan Panja untuk mengawal proses penyelesaian terkait permasalahan yang belum terselesaikan. Ada batasan tenggat waktu bagi pejabat untuk menyelesaikan permasalah tersebut.
"Tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima," ujarnya.
Reporter: Deni Aliansyah Putra
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Penghujung Tahun 2024 Perangkat Desa dan BPD di Seluma Gigit Jari Tanpa SILTAP
01 Jan 2025
-
Antara Harapan dan Manipulasi Data Mengancam Integritas Seleksi PPPK di Seluma
28 Dec 2024
-
Pilkada Seluma: Teddy-Gustianto Tumbangkan Petahana
27 Nov 2024
-
PWI dan Pemda Imbau Masyarakat Sukseskan Pilkada Seluma 2024
25 Nov 2024
-
Yudi Susanda Ajak OPD di Lingkungan Pemkot Bengkulu Jaga dan Rawat Aset
22 Nov 2024