Dewan Minta Camat Mediasikan Masalah Pemberhentian Perangkat Desa

Diposting: 22 Jul 2020
Rapat Dengar Pendapat Yang Digelar Komisi 1 DPRD Kepahiang Dengan Instansi Terkait, Selasa 21 Juli 2020. Foto/Dok
Indo Barat - Menindaklanjuti permasalahan perangkat desa yang diberhentikan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepahiang mengundang pihak Kecamatan, Dinas PMD dan bagian pemerintahan Setda dalam rapat dengar pendapat yang digelar diruang komisi I pada Selasa (21/07/2020).
Rapat dipimpin wakil ketua komisi I Haryanto,MM, hadir Ketua Komisi 1 Ansori,M, anggota komisi 1 Franco Escobar,S.Kom, Taswin Nata Diningrat, Budi Hartono dan H.Syaparudin, Eksekutif hadir Camat Bermani Ilir Hermansyah,T.S.Sos, Kabag Pemerintahan Setda Iwan Zam-Zam Kurniawan,SH dan Kabid PPMD dinas PMD Tuhri.
Setelah mempelajari dasar dan aturan hukum dalam Pasal 53 Undang undang No 06 tahun 2014 tentang Desa dan pasal 5 permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Sebagai langkah awal, komisi I meminta camat sebagai kepala wilayah dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan untuk dapat mediasikan antara kedua belah pihak untuk mengambil langkah terbaik dalam rangka menjamin keamanan,ketentraman dan kenyamanan didesa terhadap permasalahan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ini.
Ketua Komisi I Ansori M menyampaikan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa hendaknya dimusyawarahkan dahulu, di desakan ada BPD sebagai DPRD nya desa ada camat tempat berkoordinasi, apa yang telah dilakukan oleh kepala desa cinta mandi dinilai kurang baik.
"Kita ini kan berada dinegara hukum, ada aturan perundangan dan regulasi yang jelas yang harus kita patuhi dalam penyelenggaran pemerintahan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus dimusyawarahkan dan mendapat kan rekomendasi dari camat, kalau lah hak kades dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa dengan menerbitkan SK baru tanpa rekomendasi camat bagai mana dengan pembayaran honor atas SK yang diterbitkan, tentu hal ini juga tidak dapat dilakukan kalau camat dan dinas PMD ini tidak memberikan rekomendasi, didesa ini saya yakin apabila kita tunjukkan aturan dan regulasi yang benar apapun langkah atau keputusan yang akan kita ambil pasti mereka menerima," sampai Ansori.
Ditambahkan Wakil Ketua Komisi I Haryanto,MM memang kewenangan pengangkatan dan pemberhentian itu ada di kepala desa, tetapi kita tidak bisa melanggar aturan dan regulasi hukum yang ada, alasan yang disampaikan tidak bisa dijadikan dasar.
"Kita minta camat sebagai kepala wilayah melakukan mediasi dan pendekatan secara persuasif menyikapi permasalahan ini, panggil kedua belah pihak berikan pemahaman terkait aturan dan regulasi yang ada, kita bisa bicara hukum dan regulasi disini tapi tidak di desa, perlu semacam langkah pendekatan, dan saya yakin dengan pengalaman yang ada pada camat bermani ilir ini dapat menyelesaikan permasalahan ini, dan apabila tidak ditemui kata sepakat tentu ada langkah langkah yang lain, kami Komisi I siap menerima dan membantu,” ujar Haryanto.
Reporter: Rabiul Awal
Editor: Iman SP Noya
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Banggar DPRD Kepahiang Serahkan Laporan Hasil Pembahasan Raperda APBD TA 2024
27 Nov 2023
-
Banggar DPRD Kepahiang Bersama TAPD Bahas Finalisasi Raperda APBD 2024
22 Nov 2023
-
Siaga Bencana, Bupati Hidayat Pimpin Apel Gelar Pasukan
11 Oct 2022
-
Pemkab Kepahiang Gandeng BPJS Lindungi Tenaga Non ASN
03 Oct 2022
-
Tinjau Titik Nol Stadion Mini, Wabup Zurdi Minta Kontraktor Kerja Sesuai Spek
02 Sep 2022