Dewan Dukung Satgas TPPK Segera Dibentuk

Gambar

Diposting: 23 Nov 2023

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, Foto: Dok 

Indo Barat – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI telah meminta secara berjenjang mulai dari provinsi hingga kabupaten/kota untuk membetuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).

Wacana ini muncul sebagai respon dan upaya penanagan secara serius terkait masalah kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah mulai dari jenjang PAUD, SD hingga SMA.

Menanggapi rencana tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi mendukung penuh Satgas TPPK segera direalisasikan di wilayah Provinsi Bengkulu. Lantaran berkaca dari cukup tingginya angka kekerasan di lingkungan sekolah dalam beberapa waktu terakhir.

Ia pun berharap dengan terbentuknya satgas ini nanti dapat meminimalisir angka kekerasan yang terjadi.

“Kita dukung untuk pembentukan satgas anti kekerasan itu, hal inikan supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terutama di masyarakat Bengkulu,” kata Edwar, Kamis (23/11/2023).

Untuk diketahui, jika dibentuk nanti, maka Satgas TPPK akan:

  1. Menyampaikan usulan atas rekomendasi program pencegahan kekerasan kepada kepala satuan pendidikan

  2. Memberikan masukan/saran kepada kepala satuan pendidikan mengenai fasilitas yang aman dan nyaman bagi sekolah

  3. Melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program terkait pencegahan dan penanganan kekerasan

  4. Menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan

  5. Melakukan penanganan terhadap temuan adanya dugaan kekerasan di lingkungan sekolah

  6. Menyampaikan pemberitahuan kepada orang tua/wali dari peserta didik yang terlibat kekerasan

  7. Memeriksa laporan dugaan kekerasan

  8. Memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala satuan pendidikan berdasarkan hasil pemeriksaan

  9. Mendampingi korban/pelapor kekerasan di lingkungan sekolah

  10. Memfasilitasi pendampingan oleh ahli atau layanan lain yang dibutuhkan

  11. Memberikan rujukan bagi korban ke layanan sesuai dengan kebutuhan

  12. Memberikan rekomendasi pendidikan anak, bila siswa yang terlibat kekerasan berhadapan dengan hukum

  13. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala dinas pendidikan melalui kepala satuan pendidikan paling sedikit satu kali dalam satu tahun. (Adv)

Editor: Iman Sp Noya