Dewan Apresiasi Pemprov Bengkulu Pertahankan Opini WTP

Diposting: 19 May 2022
Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Herwin Suberhani. Foto/Dok
Indo Barat – Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk yang ke-5 kalinya berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sejak tahun 2017 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun anggaran 2021 lalu.
Pencapaian tersebut mendapat apresiasi dari sejumlah pihak, salah satunya Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Herwin Suberhani, SH, MH.
Herwin menyampaikan, capaian WTP yang di terima oleh Pemprov Bengkulu harus terus dipertahankan, maka dari itu seluruh OPD agar lebih responsif, terutama terhadap saran dan kritik yang disampaikan oleh pihak legislatif,agar setiap kinerja OPD selaras dengan Visi- misi Gubernur Bengkulu.
“Saya berharap agar pihak OPD di lingkungan pemerintah provinsi Bengkulu dapat menyikapinya secara positif. Baik Kritik yang bersifat membangun dari kawan-kawan legislatif, Jangan sampai pencapaian WTP tersebut hanya sebatas background saja, namun juga harus disesuaikan dengan kinerja di setiap OPD yang ada,” ujarnya, Jumat (20/5/2022)
Kemudian lanjut Herwin, pada saat LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK RI perwakilan Provinsi Bengkulu, tentang LKPD tahun 2021. Ada sejumlah catatan, yang mana dikatakan bahwa, dalam kurun waktu 60 hari, OPD terkait harus merampungkan laporan tersebut.
“Mendapat WTP ini merupakan apresiasi dari anggota untuk Pemprov, ada beberapa hal yang menjadi PR bagi OPD terkait, yang menjadi tanggung jawab mereka,” imbuhnya.
Dalam penyampaian LHP pada Kamis (19/05/2022) kemarin, terdapat temuan permasalahan terkait SPI (Sistem Pengendalian Intern) dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang sering terjadi di Pemerintahan.
Pertama, pengelolaan kas belum memadai, permasalahan ini disebabkan adanya Bendahara Pengeluaran yang menyimpan uang tunai pada brankas dalam jumlah yang melebihi ketentuan. Kemudian sebanyak 236 rekening pada Bank Bengkulu tidak memiliki dasar hukum.
Kedua, pengelolaan persediaan belum memadai, misalnya pada penatausahaan atas persediaan rusak atau kadaluarsa.
Ketiga, pelaksanaan belanja barang dan jasa tidak sesuai ketentuan, dimana realisasi belanja perjalanan dinas, pengelolaan dana BOS, serta kurangnya volume pekerjaan.
Lalu yang terakhir, pelaksanaan belanja modal pada beberapa kontrak juga tidak sesuai ketentuan, sedangkan pada LHP Kinerja, belum sepenuhnya memadai.
Terkait temuan tersebut, Herwin menekankan agar catatan itu wajib ditindaklanjuti Gubernur beserta jajarannya sesuai rekomendasi atas LHP, paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.
“Catatan itu harus selesai dalam 60 hari kedepan, juga untuk OPD yang harus lebih responsif. Karena ini untuk kebaikan daerah kedepan,” pungkas Herwin. (Adv)
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Dikbud Bengkulu Apresiasi Pasar Betaboer di TMII: Ajang Perkuat Identitas dan Promosi Daerah
07 Dec 2024
-
10 Pokdarwis di Mukomuko Dibekali Pemahaman Cara Kelola Objek Wisata
06 Dec 2024
-
Dikbud Bengkulu Gelar Pelatihan Terapi untuk ABK di Hari Disabilitas Internasional 2024
06 Dec 2024
-
Guru di Bengkulu Terima TPG Triwulan III
05 Dec 2024
-
Polda Bengkulu dan Pemprov Gelar Kejurda Bola Voli Indoor Kapolda Cup 2024
05 Dec 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
DPRD Provinsi Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
14 Jan 2025
-
APBD 2025 Diutak-atik, Dewan Warning Pemprov Bengkulu
11 Jan 2025
-
Komisi III Gelar RDP Terkait Pendangkalan Alur Pelabuhan Pulau Baai
08 Jan 2025
-
RAPBD 2025 Pemprov Bengkulu Sah Ketok Palu
30 Nov 2024
-
Reses Nur Ali Disambut Antusias Warga Dapil VII Seluma
25 Nov 2024