Dempo Xler Imbau Netralitas ASN Harus Tetap Terjaga

Gambar

Diposting: 10 Mar 2024

Indo Barat - Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler memberikan peringatan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Bengkulu untuk menjaga netralitas pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.



Dempo menekankan netralitas ASN bukan hanya sebuah slogan, melainkan suatu kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.



Ia menjelaskan, sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas pemilu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.



Sanksinya bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil.



netralitas asn



“Bahkan, sanksinya bisa sampai pidana,” tegas Dempo saat ditemui di ruang kerjanya.



Dempo Xler, menekankan pentingnya peran kepala daerah. Ia mendorong Gubernur, Walikota, dan Bupati di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu untuk segera membentuk tim pengawasan ASN.



“Kepala Daerah, baik itu Gubernur, Walikota, atau Bupati, memiliki peran kunci dalam memastikan ASN di wilayahnya tidak terlibat dalam politik praktis selama tahapan pemilu berlangsung,” ujar Dempo. [Adv]