D4F Kembali Disoal, Pakta Indonesia Laporkan Anggota DPRD Bengkulu Utara

Gambar

Diposting: 24 Nov 2019

Laporan Pakta Indonesia ke Polda Bengkulu, Poto: Dok



Indo Barat – Bisinis investasi bodong Dream For Freedom (D4F) kembali dipersolakan. Senin, 11 November 2019 salah satu LSM di Bengkulu, Pakta Indonesia melaporkan oknum anggota DPRD Bengkulu Utara berinisial AR yang diduga terlibat dalam bisnis investasi bodong D4F. AR dilaporkan ke Polda Bengkulu bersama dengan AR, AM, dan NO.



Sekretaris Umum LSM Pakta Indonesia Mirwan Hazairin berharap Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu kembali menindak lanjuti laporan yang pernah disampaikan 116 warga ke Polda Bengkulu karena kasus ini telah merugikan warga masyarakat jumlahnya mencapai 1,8 miliar rupiah.



Dijelaskan Mirwan, pembawa bisnis Dream For Freedom di Provinsii Bengkulu ketika itu ada empat orang yakni; AR yang saat ini sebagai anggota DPRD Bengkulu Utara ,AR, AM dan NO, empat orang ini terlibat langsung dalam bisnis D4F yang mengajak warga masyarakat (korban) untuk bergabung D4F di Bengkulu. 



“Namun, anehnya ke empat orang yang diduga terlibat dalam kasus investasi bodong tersebut, tidak perna tersentuh hukum, padahal ketika Direktur Reskrimmum Polda Bengkulu Kombes Pol. A. Rafik telah menyampaikan kepada korban akan menindak lanjuti laporannya ” papar Mirwan.



Lebih lanjut Mirwan menjelaskan, bahwa berdasarkan putusan nomor : 360/Pid.8/2017/PN Jakarta Barat Tanggal 17 Juli 2017 dan Putusan Nomor : 259/PID/2017/PT.DKI Tanggal 10 oktober 2017 terhadap investasi bodong Dream For Freedom telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara bersama sama.



“jadi sudah jelas-jelas ini investasi bodong, maka oleh karena itu pihaknya meminta aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian Daerah Bengkulu untuk kembali melakukan pengusutan hingga tuntas terhadap empat orang yang diduga terlibat dalam persoalan investasi bodong yang telah merugikan masyarakat”, tandasnya (***) 



Editor: Riki Susanto