Curi HP Tim Sukses Bupati, Pemuda Kaur Diciduk Polisi

Gambar

Diposting: 22 Nov 2020

Tersangka HA (19) saat diperiksa di Mapolres kaur, Poto:Dok



Indo Barat – Seorang pemuda Kaur berinisial HA (19) warga Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Tetap, Kabupaten Kaur harus berurusan dengan pihak berwajib. HA yang bekerja sebagai petani itu diciduk Tim Patak Robot Sat Reskrim Polres Kaur karena kedapatan mencuri Hp milik seorang mantan anggota DPRD Kaur Yurman (45) warga Kelurahan Bandar Kecamatan Kaur Selatan, Rabu (18/11/2020).



“Tersangka kita amankan atas dasar laporan korban karena melakukan pencurian HP milik korban. Untuk saat ini tersangka bersama barang bukti HP hasil curian itu sudah kita amankan di Polres” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono didampingi Kasat Reskrim AKP Apriadi melalui Kanit Pidum Ipda Joko Susanto



Dikatakan Kanit Pidum, tersangka HA diamankan saat berada dirumahnya pada Kamis sore Kamis, 19 November 2020. Penangkapan usai korban yang merupakan mantan anggota dewan dari partai Gerindra priode 2014-2019 melapor kehilangan HP. 



Dimana menurut keterangannya, pada Rabu, 18 November 2020 korban pada saat itu main di Posko Kemenangan Gusril-Medi (GM) Desa Suka Bandung, Kecamatan Kaur Selatan dan korban meletakan Hp di atas meja posko tersebut. 



Korban baru mengetahui Hp miliknya hilang saat ingin pulang ke rumah dan ingin mengambil HP di atas meja tapi HP miliknya tidak ada lagi di tempat. Menyadari Hp nya dicuri korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kaur.



“Tersangka ini mengambil Hp korban saat korban sedang sibuk ngobrol di posko GM.Nah saat inilah tersangka memanfaatkan waktu dan mengambil HP korban. Untuk tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun” jelas Kanit.



Reporter: Alfridho Ade Permana 

Editor: Riki Susanto