Cegah Korupsi, Pemprov Luncurkan Sistem Pengaduan Korupsi Online

Diposting: 29 Oct 2018
Bengkulu,BI – Pemerintah Provinsi Bengkulu terus berupaya mencegah segala praktek korupsi khususnya yang terjadi di lingkup Pemprov Bengkulu. Dengan terbitnya Peraturan Gubernur No. 49 Tahun 2017 tentang Tata cara penanganan pelaporan pelanggaran dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah provinsi Bengkulu melalui Whistleblowing System.
Whistleblowing System merupakan sistem untuk memproses pengaduan/pemberian informasi yang disampaikan baik secara langsung maupun tidak langsung (online) terkait tindak pidana korupsi di daerah.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto menyampaikan hadirnya Whistleblowing System akan memudahkan pemerintah dalam menindak korupsi. yang dilaporkan melalui sistem, ataupun mendatangi Kantor Inspektorat secara langsung.
“Lewat sistem pelaporan ini, semua elemen masyarakat dapat melaporkan segala tindak pidana korupsi yang terjadi di Pemerintah Daerah,” ujar Gotri saat membuka sosialisasi Whistleblowing System di Aula Nala Seaside, Senin (29/10/2018).
Dikatakan Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu Massa Siahaan, Aplikasi sistem program ini telah berjalan pada beberapa instansi pemerintah, untuk Bengkulu sudah berjalan beberapa waktu namun hanya belum tersosialisasi.
“Jika selama ini yang kita tindak dari laporan langsung, disini kita sosialisasikan bentuk pelaporan melalui aplikasi sistem agar lebih memudahkan,” ujar Massa.
Menurutnya, Jika ada laporan Aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) akan menginvestigasi kemudian jika terjadi pelanggaran maka APIP akan meminta agar terdakwa korupsi mengembalikan kerugian negara, dan apabila korupsi terjadi dengan nilai kerugian dibawah 1 Miliar akan ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH) sedangkan jika diatas 1 Miliar akan ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“APIP akan verifikasi data dan audit investigatif, kemudian jika betul terjadi praktek korupsi akan diberi tenggat waktu selama 60 hari kerja agar mengembalikan nilai kerugian negara, dan jika nilainya besar akan ditindak langsung oleh penegak hukum hingga sampai KPK,” papar pria asli Medan ini. (Rls).
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Jembatan Elevated DDTS Diresmikan, Center Point Pariwisata Bengkulu Kedepan
20 Dec 2023
-
Guru Dituntut Tingkatkan Kompetensi Ikuti Kemajuan Zaman
12 Dec 2023
-
COVID-19 Muncul Lagi, Masyarakat Diimbau Waspada dan Jaga Pola Hidup Sehat
12 Dec 2023
-
Pemprov Bengkulu dan PT Rumah Indonesia Kita Jalin Kesepakatan Pengembangan UMKM
06 Dec 2023
-
Kepala DKP Provinsi Bengkulu Pastikan Pembangunan PPN Sesuai Rencana
01 Dec 2023