Cegah Konflik, DPRD Lebong Minta Eksekutif Uji Petik Terkait Raperda

Diposting: 28 Feb 2023
Ketua Bapemperda DPRD Lebong, Rama Chandra, didampingi Anggota lainnya Zarkasih, Rodi Hartono dan Sekwan Cahya Sectiantoro saat rapat bersama OPD pemungut. Senin, 27 Februari 2023. Foto/Dok: Maya Fitria
Interaktif News - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Lebong meminta lembaga eksekutif mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Lebong Rama Chandra mengatakan, Salah satu persiapan tersebut dengan menentukan nilai pajak daerah dan retribusi daerah, melalui uji petik. Bukan tembak data seperti di atas kuda alias tanpa turun ke lapangan.
"Jadi nilai (retribusi dan pajak, red) tidak tembak di atas kuda. OPD pemungut harus uji petik di sektor masing-masing," kata Rama Chandra kepada awak media usai rapat di ruang rapat intern DPRD Lebong, Senin (27/2) kemarin.
Ditambahkannya, uji petik dilakukan untuk mencegah konflik di lingkungan masyarakat. Jangan sampai nilai pajak dan retribusi yang ditentukan nanti tidak bisa diterima masyarakat atau tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
"Jadi kami minta OPD pemungut agar uji publik. Minta keterangan dari masyarakat jangan sampai memberatkan masyarakat," Imbuhnya.
Dirinya mengaku, saat ini Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sudah diusulkan eksekutif dengan DPRD Lebong. Namun, sebelum disahkan, pihaknya meminta OPD pemungut untuk melampirkan nilai retribusi di dalam Raperda tersebut.
Terlebih lagi kata Rama Chandra, dari empat Raperda tahun 2023 yang diusulkan eksekutif, hanya Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadi prioritas. Itupun sebagai turunan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Jadi, Raperda ini nanti satu kesatuan dengan UU Nomor 1 tahun 2022. Artinya, seluruh OPD pemungut di Lebong bisa jadikan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai regulasi untuk memungut," pungkasnya.
Untuk diketahui, eksekutif telah mengusulkan empat Raperda, yakni Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum. Kemudian, Raperda tentang Penyertaan Modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perberasan, serta Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Reporter: Maya Fitria SariE
Editor: Alfridho Ade Permana
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
11 Anggota DPRD dari Dapil 1 Lebong Laksanakan Reses di Kecamatan Pinang Belapis
09 Dec 2024
-
8 Fraksi Setujui Raperda RAPBD 2025, Begini Tanggapan Gubernur
05 Nov 2024
-
25 Anggota DPRD Lebong Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
27 Aug 2024
-
Polres Lebong Adakan Simulasi Pengamanan Wilayah Jelang Operasi Mantap Praja Nala 2024
16 Aug 2024
-
8 Fraksi Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023 dan RPJPD 2025-2045 Jadi Perda
01 Jul 2024