Burung Kuau Satwa Langka yang Terkena Jerat Warga Kaur Diserahkan ke Polisi

Diposting: 13 Dec 2020
Penyerahan Burung Kuau Raja yang terkena jerat warga dari Polsek Kaur Utara ke BKSDA Resort Bengkulu Selatan, Foto: Dok
Indo Barat – Burung Kuau Raja yang terkena jerat warga Padang Guci Hulu, Kabupaten Kaur diserahkan ke polisi pada Kamis, 20 Desember 2020. Warga menyerahkan burung ke kepolisian lantaran mengetahui kalau hewan itu merupakan satwa langka yang dilindungi.
Kapolsek Kaur Utara Kaur Ipda Guslin Saswondo mengatakan, burung Kuau Raja Jantan dengan warna abu-abu itu diterima pihaknya sekira pukul 10.00 WIB. Pihaknya kemudian langsung menghubungi pihak BKSD Manna Resort Bengkulu Selatan.
“Ya kita hari ini mengamankan burung yang dilindungi. Burung itu diserahkan warga karena terjerat dan dan kini burung Kuau itu kita serahkan ke BKSDA untuk di karantina,” kata Kapolsek
Usai menyerahkan Burung kata Kapolsek, warga tersebut langsung melarikan diri karena takut akan diproses pihak kepolisian.
“Burung itu didapat dari menjerat dan bukan hasil hasil peliharaan. Untuk pemilik burung itu tidak kita proses karena waktu dia (pemilik) menyerahkan burung itu ke kita Ia langsung lari karena takut kita proses” jelas Kapolsek.
Terancam Punah
Kuau Raja adalah burung endemik kawasan hutan tropis Asia Tenggara. Selain di Sumatra, burung besar ini juga ditemukan di Semenanjung Malaysia dan Thailand. Populasi Kuau Raja di alam liar terutama kawasan Bukit Barisan Sumatra belum diketahui jumlah pastinya.
Habitat yang disukainya adalah hutan primer di dataran rendah hingga ketinggian 1.500 meter di atas permukaan laut. Burung betinanya hanya bertelur sebanyak dua butir tiap kali bereproduksi.
Burung ini nyaris tidak memiliki predator. Ancaman terbesar terhadap kelestarian di habitatnya adalah kerusakan hutan akibat pembalakan liar, kebakaran hutan, dan alih fungsi hutan. Perburuan liar untuk diambil daging dan bulunya yang indah juga salah satu ancaman bagi si raja seratus mata ini.
Burung Kuau Raja, Foto: Dok/Indonesia.go.id
Untuk melindungi Kuau Raja, pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Kuau Raja menjadi salah satu dari daftar 294 fauna dan flora Indonesia yang dilindungi.
Pada 2011, International Ornithologists Union, sebuah organisasi para zoolog yang mendalami ilmu burung (ornithologist) intenasional telah memasukkan Kuau Raja dalam daftar burung harus dilindungi.
Dua tahun kemudian atau tepatnya pada 26 November 2013, lembaga konservasi dunia International Union for Conservation of Nature (IUCN) mengeluarkan red list yang memasukkan Kuau Raja dalam Appendix II CITES dengan status Near Threatened atau mendekati nyaris punah. [***]
Editor: Irfan Arief
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
4 Rekomendasi Novel Tentang Olahraga
23 Jun 2024
-
Film “Ipar Adalah Maut” Kisah Nyata Perselingkuhan
18 Jun 2024
-
Mengenal Pabrik Semen Pertama Indonesia Warisan Sejarah UNESCO
14 Jun 2024
-
Film “Perlawanan Lintas Generasi“ Kisah Inspiratif Perjuangan Tolak Tambang Batu Bara
01 Jun 2024
-
Sekda Isnan Pimpin Pembubaran 54 Paskibraka Bengkulu 2023
01 Jun 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Forkopimda Kaur Peringati Hardiknas dan OTDA Tahun 2023
02 May 2023
-
Polisi Ungkap Home Industri Senjata Api di Kaur, Sudah beroperasi 10 Tahun, 102 Pucuk Senpi Diamankan
04 Apr 2023
-
Polres Kaur Ringkus Pelajar Pengedar 340 Butir Pil Samcodin
03 Apr 2023
-
Bupati Lismidianto Terima Kunjungan Kapolres Kaur
30 Jan 2023
-
Pimpin Upacara HUT Satpam, Kapolres Kaur Tekanan Sinergisitas
30 Jan 2023