BPJS Kesehatan Apresiasi Pemprov Bengkulu

Gambar

Diposting: 26 Jul 2019

Penandatangan MoU BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu dengan Pemprov Bengkulu, Poto/Anasril Azwar



Indo Barat – BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu bersama Pemda Bengkulu menggelar rekonsiliasi Iuran Wajib PNS daerah, Pemda, PNS Pusat TNI/ Polri dan PPNPN Triwulan I tahun 2019. Acara digelar diresto Kampoeng Pesisir, Jum'at (27/07/2019).



Dalam Acara tersebut, BPJS Kesehatan bersama Pemda Provinsi, Pemda Kabupaten Bengkulu Tengah, Pemda Kota Bengkulu dan KPPN Kota Bengkulu melakukan sanding data dan menuangkan dalam bentuk suatu Berita Acara serta meng-update informasi terbaru tentang Program JKN-KIS.



Kegiatan ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan Kesehatan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 99/PMK.05/2018 tentang dana perhitungan pihak ketiga.



Dalam sambutan sekaligus pemaparan materi, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu Rizki Lestari mengapresiasi absensi setoran wajib Pemda ke BPJS Kesehatan yang menurutnya secara keseluruhan sudah sesuai dan tepat waktu.



“Sebelum kegiatan ini kita sudah melakukan pra rekonsiliasi, sehingga pada saat ini ketika mau melakukan penandatangan data yang kita peroleh sudah baik". Kata Rizki



Rizki menambahkan, iuran yang diterima dari Pemda ini sangat dibutuhkan karena biaya pelayanan saat ini sangat tinggi dan membutuhkan biaya dimana salah satu sumbernya adalah iuran dari Penajam Paser Utara (PPU) yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Swasta 



"Kita berterima kasih secara keseluruhan setoran Iuran Wajib PNS  dan Iuran Wajib Pemda sampai dengan bulan Juni ini masih rutin dan sesuai” Tungkas Rizki



Reporter: Anasril Azwar

Editor: Riki Susanto


Kategori: Pemerintahan