Big Data vs Konstitusi, Demi Tunda Pemilu

Gambar

Diposting: 14 Mar 2022

Oleh: Elfahmi Lubis*




"Tidak ada perbaikan besar dalam banyak umat manusia yang mungkin terjadi, sampai perubahan besar terjadi menggantikan konstitusi dasar dari cara berpikir mereka" (John Stuart Mill)




Konstitusi berfungsi sebagai penentu dan pembatas kekuasaan organ negara, mengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara, mengatur hubungan kekuasaan antarorgan negara dengan warga negara, dan sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara. 



Dalam konteks sirkulasi kekuasaan negara, konstitusi mengatur bagaimana proses pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota legislatif, dan kepala daerah itu dilakukan lewat proses Pemilu yang demokratis, jujur dan adil. Konstitusi kita menegaskan secara rigit masa waktu proses Pemilu itu dilakukan, presiden/wakil presiden dan kepala daerah hanya 2 (dua) periode kepemimpinan saja. 



Konstitusi kita tidak memberikan ruang bagi siapa pun untuk mengutak-atik demi untuk melanggengkan syahwat kekuasaan. Kalaupun mau dilakukan, silakan mengunakan mekanisme atau kanal resmi yang sudah disediakan dalam konstitusi. 



Mengutip Prof. Yusril Ihza Mahendra, ada tiga pilihan konstitusional yang bisa dilakukan untuk menunda Pemilu atau memperpanjang masa jabatan presiden. Pertama, amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dengan menambahkan pasal baru dalam UUD 45 yang terkait dengan pemilu. 



Dimana pasal 22E UUD 45 dapat ditambahkan pasal baru, yakni Pasal 22 E ayat (7) yang berisi norma "dalam hal pelaksanaan pemilihan umum sekali dalam lima tahun sebagaimana dimaksud oleh Pasal 22E ayat (1) tidak dapat dilaksanakan karena terjadinya perang, pemberontakan, gangguan keamanan yang berdampak luas, bencana alam dan wabah penyakit yang sulit diatasi maka, MPR berwenang untuk menunda pelaksanaan Pemilu sampai batas waktu tertentu".



Selanjutnya dalam Ayat 8, mengatur semua jabatan kenegaraan yang pengisiannya dilakukan melalui pemilihan umum sebagaimana diatur dalam UUD untuk sementara waktu tetap menduduki jabatannya sebagai pejabat sementara sampai dengan dilaksanakannya pemilihan umum. 



Penambahan dua ayat tersebut maka tidak ada istilah perpanjangan masa jabatan Presiden, MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Kedua, cara yang bisa ditempuh adalah presiden mengeluarkan dekrit penundaan Pemilu 2024. Hal tersebut juga sekaligus memperpanjang masa jabatan semua pejabat yang menurut UUD 1945 harus diisi dengan pemilu. 



Dekrit adalah sebuah revolusi hukum yang keabsahannya harus dilihat secara post-factum. Revolusi yang berhasil dan mendapat dukungan mayoritas rakyat, kata Professor Ivor Jennings, menciptakan hukum yang sah. Sebaliknya, revolusi yang gagal menyebabkan tindakan revolusi hukum sebagai tindakan ilegal dan melawan hukum. Pelaku revolusi yang gagal bisa diadili oleh pengadilan dengan dakwaan makar atau pengkhianatan terhadap bangsa dan negara. Ketiga, cara yang bisa ditempuh adalah menciptakan konvensi ketatanegaraan atau constitutional convention. Perubahan bukan dilakukan terhadap teks konstitusi UUD 1945 melainkan dilakukan dalam praktik penyelenggaraan negara.



Ketiga pilihan yang tersedia tersebut tidak sedikit pun menyinggung soal big data sebagai alasan untuk menunda Pemilu. Negara demokrasi tidak mengukur aspirasi rakyat melalui percakapan "liar" di media sosial tapi sudah disediakan saluran resmi sebagai pengejawantahan aspirasi rakyat melalui proses Pemilu yang demokratis.



Ketiga opsi ini bukan tanpa resiko, skenario terburuk yang bakal terjadi adalah munculnya tindakan "pembangkangan" rakyat secara massif melawan pemerintah karena dianggap sengaja  "merongrong" konstitusi untuk tujuan melanggengkan kekuasaan. Hal yang paling ditakutkan terjadi konflik politik yang berakhir pada konflik sosial. Jika kondisi tersebut terjadi, terlalu mahal kerugian yang harus dibayar oleh bangsa ini dan ini bisa mengancam disintegrasi bangsa.



Klaim big data sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator, Luhut Binsar Panjaitan di kanal YouTube Deddy Corbuzier sebagai alasan penundaan pemilu. Luhut menyebut kira-kira 110 juta orang mengingkan pemilu 2024 ditunda. Kontan saja, pernyataan Luhut ini menimbulkan kontroversi di publik dan menuai reaksi beragam. Intinya, publik melihat ada upaya serius untuk menunda Pemilu lebih dari sekedar wacana selama ini. Walaupun klaim big data ini sangat lemah secara metodologis dan yuridis bahkan sudah dibantah banyak pihak sebagai sebuah "tes ombak". Klaim tersebut sekaligus menunjukkan bahwa ada gejala serius dari bangsa ini dalam berkonstitusi.



Pada tulisan sebelumnya, sudah dijelaskan bahwa ide penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden kembali ramai dicakapkan di ruang publik. Mungkin nalar dan logika berhukum dan berkonstitusi kita sedikit terganggu dengan ide dan gagasan ini karena tidak memiliki dasar argumentasi yuridis sedikit pun. Anehnya belakangan ini banyak elit seperti terkena syndrome amnesia dan  gejala "insubordinasi" berkonstitusi (memjnjam istilah dunia militer) atau memang sengaja gagasan ini dilontarkan untuk mengukur legitimasi rakyat.



Apa yang harus dilakukan? Wacana penundaan Pemilu  ahrus disudahi mari kita taat dan tunduk pada konstitusi yang sudah mengatur siklus Pemilu yang dilaksanakan selama 5 tahun sekali.



*Penulis adalah Dosen Ilmu Pendidikan Pancasila UMB, Presedium KAHMI Bengkulu, Dewan Pakar JMSI Bengkulu