Biduan Pemakai Sabu di Tangkap Polres Kepahiang

Gambar

Diposting: 09 Jul 2020

Foto/Dok: Tribratanewsbengkulu



Indo Barat – Polres Kepahiang kembali mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana penyalahgunaan narkotika. Penangkapan dilakukan pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2020 sekitar jam 02.00 Wib di Desa Taba Air Pauh Kec. Tebat Karai Kab. Kepahiang.



Kapolres Kepahiang saat menggelar Press Conference pagi ini, Kamis (09/07/2020) menjelaskan anggota Sat Res Narkoba Polres Kepahiang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Kepahiang berhasil menangkap seorang Biduan pemakai Narkotika jenis Sabu.



“pada saat penangkapan di rumah pelaku yang berinisial RPS (27), anggota Sat Res Narkoba menemukan 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu) dengan 1 (satu) kaca pirek yang didalamnya masih terdapat serbuk di duga narkotika jenis sabu – sabu didalam kamarnya”, ungkapnya di depan awak media.



Pelaku mengakui bahwa narkotika yang diduga adalah Sabu – sabu itu milik benar miliknya, kemudian pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Kepahiang untuk dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut.



Pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun yang berbunyi “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”.



Penangkapan ini berdasarkan informasi RH (27) warga Desa Kampung Bogor Kepahiang yang sebelumnya diringkus, Senin (6/7) dikediamannya. Dari keterangan RH, polisi berhasil mengamankan 1 paket (sedang) ganja. RH sendiri diketahui seorang residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2015, dan sempat menjalani hukuman di Lapas kelas II Curup, tutup Kapolres Kepahiang.



Sumber: Tribratanewsbengkulu

Editor : Irfan Arief