Bertemu Aktivis, Jokowi Dapat Surat Pengakuan Pelanggaran HAM ?

Gambar

Diposting: 01 Jun 2018

Sandyaga : "Itu tak ditandatangani oleh Presiden"



Indo Barat, Jakarta - Jaringan Solidaritas Korban dan Keadilan (JSSK) menyatakan pihaknya membawa Surat Pengakuan Pelanggaran Berat HAM untuk ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo sebagai pengakuan pemerintah terhadap pelbagai kasus HAM berat.



Salah satu aktivis JSSK Ignatius Sandyawan mengatakan surat itu dibawa ke Presiden Jokowi terkait dengan pengakuan pelanggaran berat HAM. Namun, katanya, Presiden mengatakan dirinya meminta waktu untuk mempelajarinya.



Sandyawan turut hadir dalam acara pertemuan Presiden dengan keluarga korban pelanggaran HAM berat di Istana Negara, Kamis (31/5).



Akun @AksiKamisan mengunggah Surat Pengakuan Pelanggaran Berat HAM yang diminta untuk diteken Jokowi. Dalam surat itu dituliskan pernyataan bahwa Presiden mengakui bahwa kasus-kasus kekerasan aparat bersenjata masa lalu merupakan pelanggaran berat.



Sandyaga membenarkan surat tersebut. "Itu tak ditandatangani oleh Presiden," kata Sandyawan, Jumat (1/6). 



1



Kasus-kasus yang dimaksud adalah Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II; Kerusuhan 13-15 Mei; Penculikan; Talangsari, Lampung; Tanjung Priok; dan Tragedi 1965.



Dia menuturkan pihaknya tetap menagih janji pemerintah untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM di masa lalu dengan Aksi Kamisan. Sandyawan juga menyayangkan Jokowi tak ikut Aksi Kamisan yang digelar oleh keluarga korban maupun aktivis HAM di depan Istana.



Sebelumnya, Maria Catarina Sumarsih menegaskan pertemuan itu bukan hanya untuk bertemu dan mengobrol bersama Presiden Jokowi melainkan mendapatkan solusi menyelesaikan kasus yang mandek hingga puluhan tahun. 

Sumarsih adalah ibu mendiang Benardinus Realino Norma Irawan mahasiswa Universitas Atma Jaya yang tewas saat Tragedi Semanggi I.



Bersama dia, turut hadir 19 anggota keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II, Trisakti, Talangsari, Munir, Tanjung Priok, Tragedi 1965-1968, dan Tragedi Penghilangan Paksa 1997-1998.



Dalam pertemuan itu, Jokowi didampingi Kepala KSP Moeldoko, Juru Bicara Presiden Johan Budi, Koordinator Staf Khusus Teten Masduki, serta Stafsus Adita Irawati. 



Menko Polhukam Wiranto dan Jaksa Agung Prasetyo yang menjadi rekan kerja Komnas HAM tidak terlihat mendampingi Presiden Jokowi dalam pertemuan itu. Courtesy by www.cnnindonesia.com. (***)