Berkat Koordinasi, Napi Pengedar Narkoba di Lapas Bentiring Berhasil Ditangkap

Gambar

Diposting: 02 Mar 2021

Foto/Dok: tribratanewsbengkulu 



Indo Barat – Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu, Selasa siang (2/3) menggelar konferensi pers atas keberhasilan penangkapan terhadap Nara Pidana (Napi) Narkoba pada Sabtu (27/2) di Lapas Bentiring yang menjadi kurir sekaligus penjual narkoba jenis sabu.



Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu Kompol. Farouk Oktora, S.Ik, SH didampingi Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Bengkulu AKBP. Agung Darmanto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berdasarkan hasil koordinasi Polda Bengkulu bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Bentiring.



Saat KPLP melaksanakan kontrol kamar blok narkoba pada saat melintas didepan kamar nomor 6 blok narkoba melihat gerak-gerik mencurigakan dari pelaku yang saat itu duduk diatas kasur sambil memegang sesuatu  yang diduga paketan sabu.



Kemudian atas perintah KPLP, seluruh petugas lapas melaksanakan penggeledahan dikamar no 6 dan ditemukan barang bukti sabu dibawah bantal sebanyak 2 paket sabu-sabu dan 1  skop. Selanjutnya ditemukan kembali dibawah kasur sebanyak 11 paket sabu-sabu.



“Tsk ialah RK (43) napi perkara sabu vonis 5 tahun, sudah menjalani 3,5 tahun hukuman yang sebelumnya berdomisili Perumdam Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung melayu Kota Bengkulu. Berdasarkan pengakuan RK barang haram tersebut ia peroleh dari SU,” ungkap Kompol Farouk Oktora.



Lanjutnya, dari hasil interogasi petugas terhadap pelaku, barang haram tersebut akan diedarkan baik di dalam maupun luar lapas. Selain sabu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah timbangan digital dan 1 buah handphone yang sepatutnya tidak berada di dalam lapas.



“Kedepan Polda Bengkulu secara kontinu akan berkordinasi sesering mungkin ke pihak lapas guna melaksanakan pengecekan,” tandasnya. (**)



Editor: Alfridho AP