Berikut Aturan Main PPKM Mikro yang Baru Saja Diterapkan di Kota Bengkulu

Diposting: 08 Jul 2021
Salah satu pusat keramaian di Kota Bengkulu yang terdampak kebijakan PPKM Mikro, Foto: Dok/Iman SP Noya
Indo Barat – Kota Bengkulu merupakan salah satu dari 43 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang memberlakukan pengetatan PPKM Mikro mulai tanggal 6 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Guntur Setyanto melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, pengetatan PPKM Mikro diberlakukan lantaran Kota Bengkulu masuk pada level asesmen 4 yang berada di 20 provinsi.
“Oleh karena itu ada beberapa ketentuan pembatasan kegiatan yang berlaku untuk kota Bengkulu yang harus dicermati bersama” jelas dia, Kamis, (08/07/2021).
Ketentuan Pembatasan Kegiatan yang berlaku adalah sebagai berikut:
1. Kegiatan Perkantoran/ Tempat Kerja
Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik di perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) serta perkantoran BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:
a. Kabupaten/kota level 4: menerapkan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) 75 persen dan bekerja di kantor atau Work From Office (WFO) 25 persen;
b. Kabupaten/kota level lainnya: menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen;
c. Pelaksanaan WFH dan WFO dilakukan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; pengaturan waktu kerja secara bergantian; pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain; dan pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari kementerian/lembaga (K/L) atau masing-masing pemerintah daerah (pemda).
2. Kegiatan Belajar Mengajar
Kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, serta tempat pendidikan/pelatihan diberlakukan ketentuan:
a. Kabupaten/kota level 4: dilakukan secara daring; dan
b. Kabupaten/kota level lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
3. Kegiatan Sektor Esensial
Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, pengaturan kapasitas, dan protokol kesehatan lebih ketat. Sektor ini antara lain kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat. Termasuk lokasi sektor esensial, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, dan proyek vital nasional. Kemudian tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket), baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.
4. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum
Kegiatan makan/minum di tempat umum termasuk di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal, diberlakukan ketentuan:
a. Makan/minum di tempat, paling banyak 25 persen kapasitas;
b. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00;
c. Layanan pesan-antar atau delivery/dibawa pulang atau takeaway diizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00;
d. Restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam; dan
e. Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan/Mal
Pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan dapat beroperasi dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat serta pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat.
6. Kegiatan Konstruksi
Tempat konstruksi dan lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
7. Kegiatan Ibadah
Kegiatan di tempat ibadah termasuk masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya, diberlakukan ketentuan:
a. Kabupaten/kota level 4: ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman; dan
b. Kabupaten/kota level lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
8. Kegiatan di Area Publik
Kegiatan di area publik termasuk fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, serta area publik lainnya, diberlakukan ketentuan:
a. Kabupaten/kota level 4: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
b. Kabupaten/kota level lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
9. Kegiatan Seni, Budaya, dan Sosial Kemasyarakatan
Kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan di lokasi kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, berlaku ketentuan:
a. Kabupaten/kota level 4: ditutup sementara sampai dinyatakan aman;
b. Kabupaten/kota level lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 pesen kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat; dan
c. Kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat.
10. Rapat, Seminar, dan Pertemuan Luring
Kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring di lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, berlaku ketentuan:
a. Kabupaten/kota level 4: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
b. Kabupaten/kota Level lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
11. Transportasi Umum
Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (online dan pangkalan), serta kendaraan sewa/rental dapat beroperasi, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Reporter: Iman SP Noya
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Ini Perlengkapan Wajib Jemaah Haji ke Tanah Suci
23 May 2024
-
Pilihan Model Baju Lebaran 2024 untuk Semua Usia
11 Apr 2024
-
Manfaat Petai: Antioksidan, untuk Diet hingga Kesehatan Jantung
16 Dec 2023
-
Cara Mendapatkan Bansos PKH, Bisa Daftar Online
09 Dec 2023
-
Tips Memilih Sabun yang Tepat untuk Kulit Anak Sensitif
05 Dec 2023
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Pencabutan Indikator Kematian dari Asesmen PPKM, Apakah Keputusan yang Bijak?
11 Dec 2021
-
Kebijakan PPKM dari Sudut Pandang Etika dan Hukum
09 Dec 2021
-
Mulai 24 Desember 2021, Semua Wilayah di Bengkulu Terapkan PPKM Level 3
29 Nov 2021
-
Garda Raflesia Sosialisasikan PPKM di Desa Talang Padang
23 Oct 2021
-
PPKM Diperpanjang, Bupati Bengkulu Selatan Minta Masyarakat Jangan Lengah
15 Oct 2021