Bengkulu Selatan Terapkan PPKM, Terhitung 19 Juli Kerumunan Kembali Dilarang

Diposting: 14 Jul 2021
Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulaydi, Foto: Dok
Indo Barat – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pelaksanaan pesta perkawinan, kegiatan ekonomi dan kegiatan lain yang mengumpulkan massa dalam penanggulangan Covid -19 di BS dimulai pada 19 Juli 2021 mendatang. Keputusan itu tertuang dalam SE Nomor: 360/179/COVID-19/IV/2021 dan berlaku sampai waktu yang belum ditentukan atau hingga kondisi yang dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.
“Tanggal 19 Juli nanti efektif karena hasil rapat para camat dan perwakilan kades dan lurah. Untuk itu camat, lurah dan kades harus bertanghung jawab jaga protokol kesehatan dan aktifkan posko mikro dalam satu minggu ini dimasing-masing wilayah. Kalau tidak terancam diberhentikan bahkan pidana. Itu aturannya" kata Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi.
Ada sejumlah larangan dalam surat edaran tersebut. Yakni dilarangnya seluruh kegiatan yang berbentuk resepsi atau pesta pernikahan. Hanya diperbolehkan kegiatan akad atau ijab kabul. Kemudian, pada saat akad nikah hanya dihadiari keluarga inti dan petugas penyelenggara pernikahan dengan kapasitas sebanyak 10 orang saja.
“Jika terjadi pelanggaran surat edaran ini maka Satgas Covid 19 Bengkulu Selatan sampai satgas tingkat kelurahan dan desa dapat membubarkan kegiatan tersebut dimana sesuai dengan KUHP Pasal 218 ancaman 4 bulan 2 minggu” tegas Bupati.
Sementara, lanjut Bupati, untuk pelaksanaan kegiatan area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata, karaoke dan tempat area publik lainnya ditutup untuk sementara waktu selama masa PPKM ini diberlakukan. Begitu juga dengan kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan juga ditutup untuk sementara waktu.
Selain itu kegiatan ibadah pada tempat ibadah dapat dilaksanakan di tempat ibadah tersebut sebesar 25 persen dari kapasitas tempat ibadah tersebut. “Kegiatan belajar mengajar atau tatap muka juga digelar secara online” tambah dia.
Lalu untuk sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, makan dan minuman dan objek vital lainnya dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat sehari – hari tetap bekerja dan beroperasi seperti biasanya dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
“Satgas Covid -19 tingkat desa dan kelurahan wajib memonitoring kegiatan diwilayah masing – masing dan melaporkan semua kegiatan PPKM kepada Satgas Covid 19 Kabupaten dalam waktu 1x24 jam setiap hari,” pungkas Bupati.
Sebagaimana yang tertulis dalam surat edaran tersebut bagi pelanggar surat edaran maka akan diberikan sanksi 4 bulan dua mingu kurungan sesuai dengan pasal 218 ayat 1 KUHP.
“Saya harap seluruh pihak bekerjasama dengan baik melaksanakan surat edaran terkait PPKM ini demi kebaikan kita bersama. Apalagi kondisi saat ini kasus pasien Covid 19 sudah mencapai 40 orang lebih. Dan pihak rumah sakit juga sudah kewalahan menanggulangi lantaran keterbatasan sumber daya manusia dan daya tampung ruang isolasi yang sudah over kapasitas” imbuh dia.
Reporter: Yon Maryono
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Pemprov Bengkulu dan Dirjen TP Teken Komitmen Swasembada Pangan 2025
13 Dec 2024
-
Catat! Ini Jadwal Pencairan PIP
13 Dec 2024
-
Serahkan DIPA TA 2025, Plt Gubernur Fokus Hilirisasi dan Ketahanan Pangan
13 Dec 2024
-
Edukasi Keuangan untuk ASN Pemprov Bengkulu
12 Dec 2024
-
Studi Tiru ke Bali, Diskominfotik Perkuat Kinerja Sektor Publikasi dan Digitalisasi
12 Dec 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Pencabutan Indikator Kematian dari Asesmen PPKM, Apakah Keputusan yang Bijak?
11 Dec 2021
-
Kebijakan PPKM dari Sudut Pandang Etika dan Hukum
09 Dec 2021
-
Mulai 24 Desember 2021, Semua Wilayah di Bengkulu Terapkan PPKM Level 3
29 Nov 2021
-
Garda Raflesia Sosialisasikan PPKM di Desa Talang Padang
23 Oct 2021
-
PPKM Diperpanjang, Bupati Bengkulu Selatan Minta Masyarakat Jangan Lengah
15 Oct 2021