Bawaslu Pertanyakan Urgensi Gugatan Mengubah Syarat Calon Presiden

Diposting: 04 Aug 2023
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, Foto: Dok
Indo Barat – Gugatan uji materi syarat calon presiden saat ini tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Gugatan pertama dilayangkan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi yang meminta MK mengubah syarat calon presiden dari batas usia minimum 40 tahun menjadi 35 tahun.
Saat bersamaan gugatan uji materi syarat calon presiden juga dilayangkan Partai Garuda yang diwakili Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. Partai Garuda meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Selain Partai Garuda, gugatan juga disampaikan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa yang merupakan kader Partai Gerindra. Permohonan kedua penggugat sama dengan gugatan Partai Garuda.
Dalam persidangan terakhir di MK yang digelar pada Selasa, 1 Agustus 2023, DPR RI dan pemerintah tampak menunjukkan sinyal setuju batas minimum usia capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.
Dalam sidang tersebut, DPR diwakili anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman sedangkan, pemerintah diwakili Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly dan Mendagri Tito Karnavian. Kedunya bertindak atas nama Presiden Jokowi.
Menanggapi gugatan para pihak tersebut, Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mempertanyakan urgensi mengubah usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilu 2024.
“Hal paling penting untuk jadi bahan pertimbangan bersama, yaitu urgensi perubahan tersebut. Hal mendesak yang melatarbelakangi," ujar Lolly dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (04/08/2023).
Lolly mempertanyakan apakah perubahan aturan tersebut sudah tepat dilakukan sekarang. Saat ini proses Pemilu 2024 tengah berjalan seperti verifikasi bakal calon anggota DPR.
"Apakah tepat dilakukan perubahan dalam tahapan yang sudah semakin berlari?" kata dia.
Meski begitu, Lolly menyerahkan putusan terkait usia minimum capres dan cawapres kepada putusan uji materi yang dilayangkan di Mahkamah Konstitusi.
"Jika ingin ada perubahan yang berhak memutuskan gugatan batas usia tersebut ialah Mahkamah Konstitusi," kata Loly.
Dia menegaskan aturan yang mengatur tentang batas usia minimal capres dan cawapres belum berubah, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Adapun aturan tersebut menyebutkan usia minimal capres dan cawapres adalah 40 tahun.
Editor: Iman SP Noya
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
KPU Tetapkan Arie-Sumarno Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Bengkulu Utara
11 Jan 2025
-
KPU Lebong Tetapkan Azhari–Bambang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebong Terpilih
10 Jan 2025
-
Teddy dan Gustianto Resmi Ditetapkan Pemenang Pilkada 2024
09 Jan 2025
-
KPU Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
09 Jan 2025
-
Menko AHY Tunjuk Merry Riana sebagai Staf Khusus
07 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Usai Pilkada Serentak, Bawaslu Lebong Gelar Penguatan Kapasitas Pengawas Ad Hoc
19 Jan 2025
-
KPU Terbukti Melanggar Atas Pengumuman Status Tersangka Rohidin
14 Dec 2024
-
Diduga Langgar Netralitas, ASN dan Kades di Seluma Dilapor ke Bawaslu
20 Nov 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
-
Bawaslu Keluarkan Surat Pemanggilan Kedua untuk Helmi Hasan
02 Nov 2024