Bapemperda Libatkan OJK Terkait CSR Perusahaan di Bengkulu

Gambar

Diposting: 06 Mar 2024

Indo Barat – Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu menyoroti soal Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan yang bergerak disektor industri keuangan yang ada di Provinsi Bengkulu.



Bapemperda sebelumnya juga mengagendakan hearing bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan lembaga industry keuangan lainnya, berkenaan dengan keberadaannya.



Peraturan Daerah (Perda) tentang No 1 tahun 2014 tentang tanggungjawab sosial perusahaan atau lembaga dimaksud tentang pelaporan CSR kepada Pemerintah provinsi Bengkulu.



csr



“Perusahaan atau juga lembaga yang bergerak di sektor industri keuangan seperti Perbankan, kemudian perusahaan yang berbentuk badan usaha pembiayaan, investasi dan sejenisnya, diantaranya ternyata selama ini tidak tertib melaporkan program CSRnya kepada Pemda. Makanya kita libatkan juga OJK,” kata Usin.



Lebih lanjut ditambahkan, keterlibatan OJK dengan bisa mengundang perusahaan-perusahaan yang ada, dan nanti dalam masalah ini tetap disesuaikan dengan Perda, Pergub dan Perundang-undangan.



“Kita menyoroti hal itu semata-mata untuk kepentingan daerah, dan tentunya tidak lepas dari program daerah yang telah dicanangkan,” ujarnya. [Adv]