Banyak Pengemplang Pajak, Bapenda Bengkulu Utara Gandeng Penegak Hukum

Gambar

Diposting: 07 Nov 2019

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu Utara Dodi Hardinata. Foto/Dok: Repi Pratomo



Indo Barat - Berhati-hatilah pengusaha pengemplang pajak yang berada di wilayah Bengkulu Utara. Ancaman denda hingga pidana akan menunggu, upaya hukum akan segera dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu Utara, sebagai upaya memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak.



Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu Utara Dodi Hardinata, tindakan itu merupakan solusi konkrit persoalan penerimaan pajak daerah yang selama ini belum optimal.



“Tindakan tegas harus segera dilakukan, karena para pengemplang pajak selama ini tidak pernah menggubris upaya penagihan dan surat peringatan yang pernah disampaikan. Jika diperlukan, kita akan lakukan upaya hukum, dengan tujuan agar ke depannya Pemerintah Daerah Bengkulu Utara tidak kebocoran potensi pajak dari berbagai sektor,” kata Dodi, Kamis (07/11).



“Jika merujuk Undang-Undang tentang Pajak dan Retribusi Daerah, pasal 174 hingga 176, ancaman pidana bagi pengemplang pajak, 2 tahun penjara dan/atau dengan membayar denda 2 kali lipat dari besaran pajak yang dihindari,” sambung Dodi.



Ditambahkannya, pajak merupakan sumber pemasukan terbesar bagi negara, tak terkecuali di daerah.



“Tanpa pajak, pembangunan infrastruktur dan suprastruktur, subsidi pendidikan dan kesehatan bahkan sistem pemerintahan tidak akan berjalan lancar, sebab hampir 90 persen pembiayaan penyelenggaraan negara bersumber dari penerimaan pajak. Menyadari urgensi penerimaan pajak bagi keberlangsungan masyarakat dan pemerintah daerah, ke depannya kami akan mengandeng aparatur penegak hukum,” ujarnya.



Dilanjutkan Dodi, pajak daerah merupakan kewajiban setiap wajib pajak, baik orang pribadi atau badan hukum yang bersifat memaksa.



“Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan, pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang sifatnya dapat dipaksakan berdasarkan undang-undang. 



Dari definisi tersebut terdapat beberapa unsur pajak daerah, yaitu dapat dipaksakan atau bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, tanpa mendapatkan imbalan secara langsung dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk keperluan masyarakat,” sampai Dodi. 



Reporter: Repi Pratomo

Editor: Iman SP Noya