Banyak Pengemplang Pajak, Bapenda Bengkulu Utara Gandeng Penegak Hukum

Diposting: 07 Nov 2019
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu Utara Dodi Hardinata. Foto/Dok: Repi Pratomo
Indo Barat - Berhati-hatilah pengusaha pengemplang pajak yang berada di wilayah Bengkulu Utara. Ancaman denda hingga pidana akan menunggu, upaya hukum akan segera dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu Utara, sebagai upaya memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu Utara Dodi Hardinata, tindakan itu merupakan solusi konkrit persoalan penerimaan pajak daerah yang selama ini belum optimal.
“Tindakan tegas harus segera dilakukan, karena para pengemplang pajak selama ini tidak pernah menggubris upaya penagihan dan surat peringatan yang pernah disampaikan. Jika diperlukan, kita akan lakukan upaya hukum, dengan tujuan agar ke depannya Pemerintah Daerah Bengkulu Utara tidak kebocoran potensi pajak dari berbagai sektor,” kata Dodi, Kamis (07/11).
“Jika merujuk Undang-Undang tentang Pajak dan Retribusi Daerah, pasal 174 hingga 176, ancaman pidana bagi pengemplang pajak, 2 tahun penjara dan/atau dengan membayar denda 2 kali lipat dari besaran pajak yang dihindari,” sambung Dodi.
Ditambahkannya, pajak merupakan sumber pemasukan terbesar bagi negara, tak terkecuali di daerah.
“Tanpa pajak, pembangunan infrastruktur dan suprastruktur, subsidi pendidikan dan kesehatan bahkan sistem pemerintahan tidak akan berjalan lancar, sebab hampir 90 persen pembiayaan penyelenggaraan negara bersumber dari penerimaan pajak. Menyadari urgensi penerimaan pajak bagi keberlangsungan masyarakat dan pemerintah daerah, ke depannya kami akan mengandeng aparatur penegak hukum,” ujarnya.
Dilanjutkan Dodi, pajak daerah merupakan kewajiban setiap wajib pajak, baik orang pribadi atau badan hukum yang bersifat memaksa.
“Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan, pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang sifatnya dapat dipaksakan berdasarkan undang-undang.
Dari definisi tersebut terdapat beberapa unsur pajak daerah, yaitu dapat dipaksakan atau bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, tanpa mendapatkan imbalan secara langsung dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk keperluan masyarakat,” sampai Dodi.
Reporter: Repi Pratomo
Editor: Iman SP Noya
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Eks Kades Padang Kala Dilaporkan Dugaan Korupsi Dana Desa
31 Jul 2024
-
Kunker Kapolda Bengkulu Beri Bantuan Sosial Hingga Berdialog dengan Warga
04 Apr 2024
-
Polsek Ketahun Sosialisasikan Saber Pungli di Desa Bukit Makmur
25 Jun 2023
-
Dapat Bantuan Dana, 12 Parpol di Bengkulu Utara Teken Serah Terima
26 May 2023
-
Hasil Ops Pekat Nala 2023, Ini Capaian Polres Bengkulu Utara
13 Apr 2023